Kabar18.com

Kamis, 8 Oktober 2026

Polresta Bandung Ungkap Dua Terduga Penadah Motor

Pengembangan perkara Polresta Bandung mengarah kepada RRP dan JP yang diduga menerima serta menjual kembali sepeda motor. Polisi menyita delapan unit kendaraan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sepeda motor klasik berwarna krom terparkir di depan dinding seng putih.
Ilustrasi: Sepeda motor klasik berwarna krom terparkir di depan dinding seng putih. · Foto: Matheus Triaquim / Pexels

Soreang — Pengembangan perkara Polresta Bandung membawa polisi kepada RRP dan JP yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil dugaan penipuan dan penggelapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Oktober 2026.

Polisi menyebut RRP menerima 12 unit sepeda motor dari IMF (34) alias Ibo, terduga pelaku yang meminjam kendaraan milik orang-orang dekatnya lalu tidak mengembalikannya. Sebanyak tujuh unit kemudian diduga dijual RRP kepada JP sebelum kembali berpindah tangan kepada seseorang berinisial I yang berstatus daftar pencarian orang.

Dalam pengungkapan perkara itu, polisi mengamankan IMF bersama dua terduga penadah, RRP dan JP. Sebanyak delapan sepeda motor disita sebagai barang bukti. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aksi yang berlangsung sepanjang April hingga September 2026 dan telah dilaporkan oleh sedikitnya 12 korban.

Perkara menunjukkan pentingnya kewaspadaan saat meminjamkan kendaraan

Kasus ini relevan bagi pembaca karena modusnya memanfaatkan hubungan dekat dan kepercayaan korban. Kendaraan disebut dipinjam dengan berbagai alasan, kemudian diduga dijual melalui pihak lain. Informasi mengenai alur penerimaan dan penjualan kendaraan membantu masyarakat mengenali risiko ketika meminjamkan sepeda motor tanpa kepastian pengembalian.

IMF dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta. RRP dan JP dijerat Pasal 591, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Polisi masih menelusuri kendaraan lain yang diduga terkait perkara serta pihak yang disebut menerima kendaraan tersebut. Seseorang berinisial I masih berstatus daftar pencarian orang.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Hukum

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.