Kabar18.com

Sabtu, 3 Oktober 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada 2 Oktober 2026. Pratikno menjadi ketua, Hatta Rajasa wakil ketua, dan Muhammad Qodari sekretaris.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026. Pratikno dilantik sebagai ketua, Muhammad Hatta Rajasa sebagai wakil ketua, dan Muhammad Qodari sebagai sekretaris.

Mengapa ini penting: Pelantikan ini membuat 26 anggota Wantimpres, termasuk tiga pimpinan, resmi menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.

Pelantikan itu merupakan pengangkatan resmi Wantimpres Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026. Keputusan tersebut menetapkan Pratikno dan Hatta Rajasa sebagai pimpinan yang merangkap anggota, demikian pula Qodari sebagai sekretaris merangkap anggota.

Susunan Wantimpres

Selain tiga pimpinan tersebut, anggota Wantimpres yang dilantik mencakup Shinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, dan Jusuf Wanandi.

Nama lain dalam susunan itu ialah Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Aljufri, Soekarwo, Dato Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Tanuwibowo, Anwar Usman, Muhammad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.

Menurut Kementerian Sekretariat Negara, pelantikan berlangsung di Istana Negara. Sejumlah laporan media juga menyebut lima mantan menteri koordinator masuk dalam susunan tersebut, yakni Pratikno, Hatta Rajasa, Budi Gunawan, Agum Gumelar, dan Chairul Tanjung.

Tugas lembaga

Wantimpres merupakan lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Dengan pelantikan ini, susunan 26 anggota Wantimpres mulai menjalankan mandatnya sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam keputusan presiden.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.