Kabar18.com

Rabu, 23 September 2026

Sampah Karangrejo Jadi Bahasan dalam Rapat Koordinasi Metro

Pemerintah Kota Metro membahas desentralisasi penanganan sampah bersama Forkopimda. Sampah diarahkan dikelola pamong dan masyarakat untuk mengurangi beban fasilitas serta mencegah konflik.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Dua tempat sampah beroda warna hijau dan putih bersandar di dinding luar ruangan.
Ilustrasi: Dua tempat sampah beroda warna hijau dan putih bersandar di dinding luar ruangan. · Foto: Jan van der Wolf / Pexels

MetroPemerintah Kota Metro bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah membahas pengelolaan sampah berbasis kelurahan dalam rapat koordinasi di Kota Metro, Lampung, Selasa, 22 September 2026.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kota Metro. Pembahasan mencakup penanganan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Karangrejo serta sejumlah persoalan strategis daerah.

Wakil Wali Kota Metro Muhammad Rafieq Adi Pradana menekankan perlunya desentralisasi penanganan sampah agar pengelolaan tidak bergantung pada satu fasilitas. Menurut dia, kondisi di kawasan Karangrejo dapat berkaitan dengan persoalan kesehatan, lingkungan, ekonomi, dan potensi konflik warga.

Pengelolaan lebih dekat dengan warga

Pemerintah Kota Metro mendorong agar sampah dikelola dari tingkat lingkungan oleh pamong dan masyarakat setempat. Pemerintah kota juga menyiapkan kendaraan pengangkut sampah yang diharapkan menjadi proyek percontohan untuk diterapkan di kelurahan lain.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Suwandi menyebut pengelolaan berbasis kelurahan dapat mengurangi beban pekerjaan dinas. Dengan pembagian tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dapat lebih fokus menangani sampah di terminal, pasar, dan jalur utama protokol.

Pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi ketegangan sosial juga melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Satuan Polisi Pamong Praja. Pemerintah Kota Metro menyatakan penerapan kebijakan dilakukan bertahap setelah sosialisasi kepada masyarakat.

Rencana pelaksanaan disebut dapat dimulai dalam 2–3 hari setelah terdapat kesepakatan dan keputusan pimpinan. Informasi pemerintah kota menyebut langkah itu disiapkan sebagai upaya mengurangi beban tempat pembuangan akhir.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Lingkungan

  2. Berita utama hari ini

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.