Seberapa Aman Rasio Utang Pemerintah Indonesia terhadap PDB?
Rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB mendekati, lalu menembus 40 persen dalam beberapa tahun terakhir.
Oleh Mukmin John
Penanggung Jawab Redaksi: Mursyid Sonsang
· 5 menit baca
Dalam beberapa tahun terakhir, utang pemerintah pusat Indonesia naik mendekati, lalu menembus 40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Menurut Kementerian Keuangan pada 2025, rasio utang sempat berada di kisaran 39–40 persen PDB, sebelum tercatat sekitar 41 persen PDB ketika total utang mencapai lebih dari Rp9.500 triliun pada akhir 2025.
Mengapa rasio utang terhadap PDB penting untuk Indonesia?
Rasio utang terhadap PDB digunakan pemerintah dan pasar keuangan untuk menilai kemampuan negara membayar kembali utangnya. Menurut penjelasan pejabat Kementerian Keuangan pada Maret 2025, rasio ini menjadi acuan apakah utang masih berada dalam kategori aman dibanding batas 60 persen PDB yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara.
Rasio ini juga menjadi indikator utama yang diamati lembaga pemeringkat seperti Moody’s dan S&P ketika menilai risiko fiskal Indonesia, sehingga memengaruhi peringkat utang dan biaya pinjaman negara. Menurut laporan media ekonomi pada Februari 2026, kedua lembaga tersebut menyoroti kenaikan rasio utang ketika menyentuh sedikit di atas 40 persen PDB pada 2025.
Berapa posisi utang pemerintah pusat dan rasionya dalam beberapa tahun terakhir?
Menurut Kementerian Keuangan yang dirangkum media pajak nasional pada Februari 2025, rasio utang pemerintah terhadap PDB tahun 2024 tercatat sekitar 39,36 persen, dengan total utang lebih dari Rp8.800 triliun. Laporan yang sama menyebut rancangan APBN 2025 memproyeksikan rasio utang sedikit lebih rendah, di kisaran 37,82 sampai 38,71 persen PDB.
Namun realisasi menunjukkan tren naik. Menurut penjelasan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada Juni 2025 yang dikutip media keuangan, posisi utang per Juni 2025 mencapai sekitar Rp9.138 triliun dengan rasio 39,86 persen terhadap PDB kuartal II 2025. Media lain mencatat bahwa pada akhir 2025 total utang pemerintah pusat menembus kurang lebih Rp9.549 triliun, setara rasio sekitar 41 persen terhadap PDB menurut laporan ekonomi Januari 2026.
Apa batas legal dan patokan "aman" rasio utang Indonesia?
Batas legal diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menurut penjelasan pejabat Kementerian Keuangan kepada media pada Maret 2025, undang-undang ini menetapkan batas maksimal rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 60 persen, yang juga diulang dalam peraturan pemerintah tentang pengendalian defisit APBN dan APBD.
Sementara itu, pejabat Kementerian Keuangan menyebut komitmen kebijakan fiskal menjaga rasio utang di bawah sekitar 40 persen PDB. Menurut pernyataan resmi yang dikutip media ekonomi pada Oktober 2025, pemerintah berupaya mempertahankan rasio utang pusat di kisaran bawah 40 persen, bersamaan dengan menjaga defisit APBN di bawah 3 persen PDB.
Bagaimana hubungan rasio utang dengan defisit APBN?
Defisit APBN adalah selisih antara belanja dan pendapatan negara dalam satu tahun, dan biasanya dibiayai melalui penerbitan utang baru. Menurut siaran pers resmi Kementerian Keuangan pada Juli 2026, defisit APBN 2025 tercatat sekitar 2,81–2,92 persen terhadap PDB, tetap di bawah batas 3 persen yang ditetapkan Undang-Undang Keuangan Negara.
Angka defisit ini sejalan dengan penjelasan Menteri Keuangan kepada media pada April 2025 bahwa Undang-Undang APBN 2025 menetapkan target defisit 2,53 persen PDB, dengan nilai kurang lebih Rp616 triliun, dan batas maksimum tetap 3 persen PDB. Ketika defisit melebar dari rencana, seperti yang dicatat dalam buletin fiskal pemerintah Januari 2026 yang menyebut defisit riil 2025 sekitar Rp695 triliun atau 2,92 persen PDB, kebutuhan pembiayaan melalui utang ikut naik dan mendorong rasio utang.
Bagaimana pandangan pemerintah dan pasar terhadap kenaikan rasio utang?
Pejabat Kementerian Keuangan berulang kali menegaskan bahwa walaupun nominal utang dan rasio terhadap PDB naik, posisinya masih jauh di bawah batas legal 60 persen PDB dan dianggap terkendali. Dalam penjelasan kepada media keuangan pada Maret 2025, Direktur Jenderal Pembiayaan menyebut rasio di sekitar 39–40 persen tetap stabil selama pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen dan defisit dijaga di bawah 3 persen PDB.
Namun, menurut laporan media bisnis pada Februari 2026, lembaga pemeringkat Moody’s dan S&P mulai menyoroti risiko fiskal ketika rasio utang pemerintah mencapai sekitar 40,08 persen PDB pada 2025. Mereka mencatat bahwa tren kenaikan rasio dalam beberapa tahun terakhir mempersempit ruang fiskal karena beban bunga dan kewajiban pembayaran di masa depan berpotensi menyerap porsi lebih besar dari APBN.
Implikasi bagi kebijakan fiskal dan masyarakat?
Peningkatan rasio utang membuat pemerintah perlu menjaga disiplin fiskal agar beban bunga tidak menekan belanja produktif seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Menurut siaran pers Kementerian Keuangan tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa APBN tetap digunakan sebagai instrumen utama mendukung pertumbuhan dan program prioritas, dengan defisit dan utang dijaga dalam koridor batas 3 persen dan 60 persen PDB.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, stabilitas rasio utang dan defisit memengaruhi kepercayaan investor, nilai tukar, dan suku bunga domestik. Ketika pasar menilai risiko fiskal meningkat, biaya pinjaman negara bisa naik dan merembet ke suku bunga kredit, sehingga kebijakan menjaga rasio utang dan defisit dalam batas aman menjadi salah satu prasyarat penting menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Sumber
- DDTCNews - Akhir 2024, Kemenkeu Catat Rasio Utang Pemerintah 39,36%
- CNBC Indonesia - Utang RI Capai Rp8.909 T, Anak Buah Sri Mulyani Jamin Rasionya Aman
- Media Indonesia - Rp9.138,05 Triliun Utang Indonesia, Besar atau Kecil Ini Jawaban Kemenkeu
- Kontan - Rasio Utang Pemerintah Pusat Mendekati Ambang Batas 40% Terhadap PDB, Masih Aman?
- Bisnis.com - Utang Pemerintah Tembus Rp9.549 Triliun, Rasio Utang Nyaris Cetak Rekor!
- Kementerian Keuangan - Siaran Pers: Ekonomi dan Fiskal Indonesia Tumbuh Solid dan LKPP 2025 Opini WTP
- Liputan6 - Infografis APBN Indonesia Defisit Rp 104,2 Triliun per Maret 2025 dan Rincian Lengkapnya
Berita berikutnya

Inflasi Melambat, Mengapa Belanja Belum Tentu Terasa Lebih Murah?
Laju inflasi yang lebih rendah berarti harga rata-rata naik lebih lambat, bukan otomatis kembali ke posisi lama. Contoh sederhana membantu membaca ang…
Baca juga





