Kabar18.com

Jumat, 9 Oktober 2026

Sembilan Hakim MK Diadukan Setelah Putusan Perkara Gibran

Aduan terhadap sembilan hakim konstitusi diajukan ke MKMK setelah putusan perkara syarat pendidikan Gibran dibacakan pada 6 Oktober 2026. Pemeriksaan pendahuluan berlangsung di Jakarta.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Deretan pilar marmer bergaya klasik berjejer rapi di atas lantai yang kosong.
Ilustrasi: Deretan pilar marmer bergaya klasik berjejer rapi di atas lantai yang kosong. · Foto: Efrem Efre / Pexels

Jakarta — Aduan terhadap sembilan hakim konstitusi diajukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah pembacaan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.

Pengaduan itu diajukan Pian Andreo Halomoan Manurung, Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), terkait pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.

Dalam perkara pokok, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga dinyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Pengadu menduga sembilan hakim melanggar prinsip independensi, kecakapan, dan keseksamaan dalam memeriksa serta mengadili perkara. Dugaan itu masih berupa dalil pelapor dan belum menjadi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran etik.

Aduan menguji proses pemeriksaan perkara di MK

Perkara ini menyangkut pengawasan etik terhadap lembaga peradilan konstitusi dalam sengketa yang berkaitan dengan syarat pencalonan wakil presiden. Pemeriksaan MKMK menjadi forum untuk menilai apakah tindakan para hakim selama persidangan sesuai dengan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas laporan tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada 7 Oktober 2026. Dalam laporan itu, Formasi meminta pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dilakukan secara objektif dan netral. Pengadu juga meminta pembentukan tim pakar independen.

Permintaan lain dalam aduan mencakup penghentian sementara pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sampai pemeriksaan etik selesai serta pembatalan keputusan atau penetapan yang dibuat para hakim dalam perkara tersebut. Namun, putusan perkara pokok telah dibacakan pada 6 Oktober 2026.

MKMK selanjutnya memeriksa bukti dan keterangan para pihak dalam aduan. Sampai laporan-laporan yang menjadi rujukan ini diterbitkan, proses pemeriksaan etik masih berjalan dan belum menghasilkan putusan mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran oleh sembilan hakim konstitusi.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Internasional

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.