Sembilan Hakim MK Diadukan Setelah Putusan Perkara Gibran
Aduan terhadap sembilan hakim konstitusi diajukan ke MKMK setelah putusan perkara syarat pendidikan Gibran dibacakan pada 6 Oktober 2026. Pemeriksaan pendahuluan berlangsung di Jakarta.
Oleh Kevin Mikael Januar
· 2 menit baca
Jakarta — Aduan terhadap sembilan hakim konstitusi diajukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) setelah pembacaan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.
Pengaduan itu diajukan Pian Andreo Halomoan Manurung, Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), terkait pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.
Dalam perkara pokok, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga dinyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Pengadu menduga sembilan hakim melanggar prinsip independensi, kecakapan, dan keseksamaan dalam memeriksa serta mengadili perkara. Dugaan itu masih berupa dalil pelapor dan belum menjadi kesimpulan mengenai adanya pelanggaran etik.
Aduan menguji proses pemeriksaan perkara di MK
Perkara ini menyangkut pengawasan etik terhadap lembaga peradilan konstitusi dalam sengketa yang berkaitan dengan syarat pencalonan wakil presiden. Pemeriksaan MKMK menjadi forum untuk menilai apakah tindakan para hakim selama persidangan sesuai dengan kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan atas laporan tersebut berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada 7 Oktober 2026. Dalam laporan itu, Formasi meminta pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dilakukan secara objektif dan netral. Pengadu juga meminta pembentukan tim pakar independen.
Permintaan lain dalam aduan mencakup penghentian sementara pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sampai pemeriksaan etik selesai serta pembatalan keputusan atau penetapan yang dibuat para hakim dalam perkara tersebut. Namun, putusan perkara pokok telah dibacakan pada 6 Oktober 2026.
MKMK selanjutnya memeriksa bukti dan keterangan para pihak dalam aduan. Sampai laporan-laporan yang menjadi rujukan ini diterbitkan, proses pemeriksaan etik masih berjalan dan belum menghasilkan putusan mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran oleh sembilan hakim konstitusi.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim di Jakarta
Gibran Rakabuming Raka dan Kemendikdasmen diadukan ke Bareskrim di Jakarta Selatan terkait dokumen penyetaraan pendidikan yang dipakai dalam pencalona…
Terbaru di Internasional
Berita utama hari ini

Baca juga



