Sidang Roy Suryo Sempat Terhenti saat Jaksa Bacakan Replik
Sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat terhenti pada 5 Oktober 2026 setelah listrik padam saat jaksa membacakan replik. Listrik kembali menyala sekitar pukul 09.43 WIB.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Sidang lanjutan perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026), sempat tertunda setelah listrik ruang sidang padam saat jaksa membacakan tanggapan atas perlawanan terdakwa.
Roy Suryo menjalani persidangan terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Dakwaan itu juga memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gangguan listrik terjadi sekitar pukul 09.36 WIB ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan replik. Padamnya listrik membuat ruang sidang gelap dan mikrofon tidak berfungsi. Majelis hakim sempat menghentikan persidangan selama sekitar dua menit.
Setelah itu, hakim meminta jaksa melanjutkan pembacaan tanggapan tanpa pengeras suara. Listrik kembali menyala sekitar pukul 09.43 WIB, sehingga persidangan dapat berlangsung dengan penerangan dan perangkat suara secara normal.
Gangguan sidang menjadi catatan proses perkara
Peristiwa ini penting bagi pembaca karena menyangkut jalannya proses hukum perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Joko Widodo. Sidang tersebut merupakan lanjutan dari persidangan pada Kamis (24/9/2026), dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa atas perlawanan yang diajukan terdakwa.
Sejumlah laporan menyebut persidangan tetap dilanjutkan setelah gangguan listrik teratasi. Jaksa menyampaikan tanggapan atas nota perlawanan Roy Suryo, sementara perkara tetap berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. Laporan yang tersedia menyatakan agenda sidang adalah tanggapan penuntut umum terhadap perlawanan terdakwa.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





