Kabar18.com

Selasa, 6 Oktober 2026

Sidang Roy Suryo Sempat Terhenti saat Jaksa Bacakan Replik

Sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat terhenti pada 5 Oktober 2026 setelah listrik padam saat jaksa membacakan replik. Listrik kembali menyala sekitar pukul 09.43 WIB.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Jakarta — Sidang lanjutan perkara Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026), sempat tertunda setelah listrik ruang sidang padam saat jaksa membacakan tanggapan atas perlawanan terdakwa.

Roy Suryo menjalani persidangan terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Dakwaan itu juga memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Gangguan listrik terjadi sekitar pukul 09.36 WIB ketika Jaksa Penuntut Umum membacakan replik. Padamnya listrik membuat ruang sidang gelap dan mikrofon tidak berfungsi. Majelis hakim sempat menghentikan persidangan selama sekitar dua menit.

Setelah itu, hakim meminta jaksa melanjutkan pembacaan tanggapan tanpa pengeras suara. Listrik kembali menyala sekitar pukul 09.43 WIB, sehingga persidangan dapat berlangsung dengan penerangan dan perangkat suara secara normal.

Gangguan sidang menjadi catatan proses perkara

Peristiwa ini penting bagi pembaca karena menyangkut jalannya proses hukum perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Joko Widodo. Sidang tersebut merupakan lanjutan dari persidangan pada Kamis (24/9/2026), dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa atas perlawanan yang diajukan terdakwa.

Sejumlah laporan menyebut persidangan tetap dilanjutkan setelah gangguan listrik teratasi. Jaksa menyampaikan tanggapan atas nota perlawanan Roy Suryo, sementara perkara tetap berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. Laporan yang tersedia menyatakan agenda sidang adalah tanggapan penuntut umum terhadap perlawanan terdakwa.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.