Siswa SD di Lampung Tengah Meninggal Tersedak Kelengkeng
Siswa kelas 3 SDN 03 Poncowarno, Lampung Tengah, meninggal setelah tersedak biji kelengkeng dari menu MBG pada 22 September 2026. Polisi menyelidiki kejadian tersebut.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Lampung Tengah — Seorang siswa kelas 3 SDN 03 Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, meninggal dunia setelah tersedak biji buah kelengkeng dari menu Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa, 22 September 2026. Peristiwa itu terjadi di ruang kelas sekitar pukul 07.40 WIB, menurut laporan IDN Times dan NU Online.
Korban berinisial RAP dan berusia 9 tahun. Laporan menyebut korban tersedak ketika mengonsumsi kelengkeng sambil bermain dan berlari-larian bersama teman-temannya. Sekolah dan warga memberikan pertolongan sebelum korban dibawa ke Puskesmas Poncowarno.
Korban kemudian dirujuk ke RS Kartini Kalirejo. Petugas medis di instalasi gawat darurat menyatakan korban telah meninggal dunia. Polisi masih menyelidiki rangkaian kejadian tersebut.
Kasus ini menguji keamanan menu MBG di sekolah
Peristiwa di Lampung Tengah menjadi perhatian karena kelengkeng merupakan bagian dari paket MBG yang dibagikan kepada siswa. Informasi ini relevan bagi pembaca karena menyangkut keselamatan anak, pelaksanaan program pangan di sekolah, serta kesiapan penanganan darurat di lingkungan pendidikan.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bertanggung jawab serta mendorong pengusutan kasus. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menilai aspek keselamatan anak perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan program tersebut.
Polisi menyatakan penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui secara jelas kronologi korban tersedak hingga menerima pertolongan medis. Laporan yang tersedia tidak menyebut keputusan akhir penyelidikan atau langkah hukum lanjutan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
MK wajibkan persetujuan DPR untuk ubah belanja APBN, apa artinya bagi program MBG
Putusan MK Nomor 100/PUU-XXIV/2026 mewajibkan persetujuan DPR bila pemerintah mengubah belanja pusat menurut fungsi. MBG tidak dibatalkan, tetapi ruan…
Terbaru di Pendidikan

Berita utama hari ini

Baca juga




