Kabar18.com

Senin, 28 September 2026

Tindakan WIP dan Kedua Orang Tuanya Terhadap MRRU Merupakan Tindak Pidana KDRT, Usman Menegaskan Tindakan Tersebut Tidak Dapat Ditoleransi

Rilis pers, disunting Redaksi Kabar18

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Dekan Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman || Dok PM
Dekan Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman || Dok PM

KABAR18.COM - Dekan Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, menjelaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh WIP, seorang ASN Dokter di RSUD Ahmad Rifin Muaro Jambi, dan kedua orang tuanya yang memiliki inisial IY dan Z terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi, MRRU. 

Menelaah kronologis peristiwa yang terjadi, tindakan WIP dan kedua orang tuanya terhadap MRRU tetap merupakan tindak pidana KDRT. Usman menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. 

"Menyimak kronologis peristiwa tersebut, meskipun yang besangkutan sudah pisah rumah namun karena belum resmi bercerai," ujar Usman.

Usman menjelaskan, tindakan yang dilakukan orang tua WIP, yakni IY dan Z termasuk kategori tindak pidana KDRT, berdasarkan Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 ayat (1) UU  Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

"Perbuatan yang dilakukan WIP, IY dan Z  terhadap korban (MRRU) tersebut melanggar Pasal 44 (1) jo Pasal 5 huruf a UU  Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," kata Prof. Usman

Prof. Usman menambahkan, karena perbuatan kekerasan fisik tersebut juga dilakukan bersama-sama dengan IY dan Z.

"Maka merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang sehingga dari sisi pertanggungjawabannya dikaitkan juga dengan Pasal 55 KUHP, " tegas Prof. Usman.

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.