KABAR18.COM - Dekan Hukum Universitas Jambi, Prof. Dr. Usman, menjelaskan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh WIP, seorang ASN Dokter di RSUD Ahmad Rifin Muaro Jambi, dan kedua orang tuanya yang memiliki inisial IY dan Z terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi, MRRU.
Menelaah kronologis peristiwa yang terjadi, tindakan WIP dan kedua orang tuanya terhadap MRRU tetap merupakan tindak pidana KDRT. Usman menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
"Menyimak kronologis peristiwa tersebut, meskipun yang besangkutan sudah pisah rumah namun karena belum resmi bercerai," ujar Usman.
Usman menjelaskan, tindakan yang dilakukan orang tua WIP, yakni IY dan Z termasuk kategori tindak pidana KDRT, berdasarkan Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Perbuatan yang dilakukan WIP, IY dan Z terhadap korban (MRRU) tersebut melanggar Pasal 44 (1) jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)," kata Prof. Usman
Prof. Usman menambahkan, karena perbuatan kekerasan fisik tersebut juga dilakukan bersama-sama dengan IY dan Z.
Baca Juga: Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kemendagri
"Maka merupakan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang sehingga dari sisi pertanggungjawabannya dikaitkan juga dengan Pasal 55 KUHP, " tegas Prof. Usman.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS