Kabar18.com

Sabtu, 10 Oktober 2026

Titi Anggraini Jelaskan Mekanisme Pemakzulan Wakil Presiden di Jakarta

Titi Anggraini menjelaskan DPR dapat mengajukan pendapat hanya terhadap Wakil Presiden. Proses itu harus diperiksa Mahkamah Konstitusi sebelum diputuskan MPR.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Gedung megah berpilar neoklasik dengan tangga besar di bawah langit berawan.
Ilustrasi: Gedung megah berpilar neoklasik dengan tangga besar di bawah langit berawan. · Foto: david hou / Pexels

Jakarta — Pada 8 Oktober 2026, pakar kepemiluan Titi Anggraini menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengajukan pendapat hanya terhadap Wakil Presiden tanpa harus mengusulkan pemberhentian Presiden.

Penjelasan itu merujuk pada mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Titi, rumusan “Presiden dan/atau Wakil Presiden” memungkinkan proses pemberhentian ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, atau keduanya.

Pendapat DPR mengenai dugaan alasan pemberhentian tidak langsung menjadi keputusan akhir. Pendapat tersebut harus lebih dahulu diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah MK memberikan putusan, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memutuskan pemberhentian.

Mekanisme ini memisahkan proses hukum dan keputusan politik

Penjelasan tersebut penting bagi pembaca karena menunjukkan bahwa dugaan pemakzulan Wakil Presiden tidak otomatis menyebabkan Presiden turut diberhentikan. Prosesnya memiliki tahapan kelembagaan: DPR menyampaikan pendapat, MK memeriksa dan memutus, lalu MPR mengambil keputusan akhir.

Keterangan Titi juga memberi konteks atas pembahasan mengenai kemungkinan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam mekanisme yang dijelaskannya, DPR dapat mengarahkan pendapatnya hanya kepada Wakil Presiden. Dengan demikian, status Presiden dan Wakil Presiden tidak otomatis diperlakukan sebagai satu objek pemberhentian.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 menjadi dasar yang disebut dalam laporan mengenai mekanisme tersebut. Laporan juga menyebut bahwa setelah putusan MK, proses berikutnya berada di MPR. Keputusan pemberhentian karena itu tidak selesai hanya melalui penyampaian pendapat DPR.

Fakta baru yang disampaikan pada 8 Oktober 2026 adalah kewenangan DPR untuk mengajukan pendapat hanya terhadap Wakil Presiden serta keharusan membawa proses itu ke MK untuk diperiksa sebelum keputusan MPR.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Analisis

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.