Uang 23,7 Miliar dan Rumah Mewah Milik Mantan Dirut Bank Jambi Disita Kejati

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi,Elan Suherlan memperlihatkan barang bukti (BB). ( Foto: Kajati Jambi)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Uang 23,7 Miliar dan Rumah Mewah Milik Mantan Dirut Bank Jambi Disita Kejati
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi,Elan Suherlan memperlihatkan barang bukti (BB). ( Foto: Kajati Jambi)

JAMBI,KABAR18.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 23,7 Miliar milik Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon. Selain itu, penyidik juga menyita  aset kekayaan tersangka TPPU berupa satu unit rumah mewah di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Penyitaan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus gagal bayar surat utang jangka menengah medium term note (MTN) oleh PT. Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018.

Kajati Jambi Elan Suherlan, melalui Aspidsus Kejati Jambi Doni Haryono  menjelaskan,  bahwa aset yang disita ini adalah milik Yunsak El Halcon.

“Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka ,” katanya kepada media dalam keterangan resminya, Kamis , (15/6/2023).

Dijelaskan Doni, bahwa pihaknya juga sudah melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit rumah yang berdiri di atas 2 (dua) bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan aset tracing terhadap aset-aset untuk dilakukan penyitaan guna memulihkan kerugian keuangan negara yang terjadi dalam perkara ini,” tambahnya.

Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun, lanjut Kepala Kejati Jambi, jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim.

Tidak hanya itu, Kepala Kejati jambi juga menjelaskan, Penyidik juga akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan.(***)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya