Wacana Pansus Syarat Pendidikan Gibran Bergulir di DPR
Wacana pansus di DPR untuk mendalami putusan MK soal syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 mulai bergulir. Sejumlah fraksi masih memberi tanggapan berbeda.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 mulai bergulir pada 10 Oktober 2026.
Usulan pembentukan pansus pertama kali disampaikan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo. Wacana itu muncul setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Sejumlah fraksi memberikan tanggapan beragam. Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf, mengatakan belum menerima arahan dari pimpinan partai untuk menindaklanjuti putusan MK maupun usul pembentukan pansus. Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Keadilan Sejahtera, Mardani Ali Sera, menyebut sejumlah fraksi di parlemen tengah berkomunikasi mengenai pansus dan kemungkinan penggunaan hak angket.
Pansus dapat memengaruhi tindak lanjut putusan MK
Bagi pembaca nasional, wacana ini penting karena menyangkut mekanisme pengawasan DPR terhadap syarat pencalonan wakil presiden dan tindak lanjut putusan MK. Pansus, jika dibentuk, dapat menjadi forum untuk meminta penjelasan dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonan Gibran.
Eka menyatakan pansus dapat mengklarifikasi prosedur administrasi serta fakta dokumen pendidikan secara objektif. Menurut dia, apabila penyelidikan menemukan bukti bahwa syarat konstitusional tidak terpenuhi, DPR dapat meneruskan temuan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia. Namun, laporan yang tersedia belum menyebut adanya keputusan resmi DPR untuk membentuk pansus.
MK sebelumnya menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Dalam pertimbangan putusan, MK menyerahkan penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden kepada lembaga yang berwenang.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Saan Mustopa Akan Mengecek Surat Usulan Pemakzulan Gibran
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta klarifikasi atas surat usulan pemakzulan Gibran yang mencantumkan nama Tonny Tesar. Komisi II DPR masih mengkaji…
Terbaru di Politik
Baca juga





