Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Waduh...Dana Desa Untuk THR,  Usulan  Asosiasi Kepala Desa di Mojokerto ke Ketua DPD RI..

Reporter: BS

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Asosiasi Kepala Desa se- Mojokerto menitipkan aspirasi salah satunya, dana desa dialokasikan untuk THR.|| Foto : Humas DPD
Asosiasi Kepala Desa se- Mojokerto menitipkan aspirasi salah satunya, dana desa dialokasikan untuk THR.|| Foto : Humas DPD

MOJOKERTO, KABAR18.COM - Asosiasi Kepala Desa (AKD) se- Mojokerto menitipkan tujuh aspirasi untuk diperjuangkan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Salah satunya Dana Desa dialokasikan untuk THR Pemerintah Desa.

Aspirasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Mojokerto, Agus Suprayitno didampingi Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (6/7/2023).

Disampaikan Agus, ketujuh aspirasi itu merupakan harapan seluruh kepala desa di Kabupaten Mojokerto yang diharapkan dapat diperjuangkan oleh LaNyalla.

"Kami berharap aspirasi kami ini bisa dikawal agar dapat direalisasikan. Aspirasi ini disusun secara bersama-sama oleh kepala desa se-Kabupaten Mojokerto," kata Agus.

Agus membacakan aspirasi tersebut. Pertama, kata Agus, AKD se-Kabupaten Mojokerto berharap pemerintah memberikan anggaran dan pendampingan secara melekat pada desa untuk mendirikan usaha desa sebagai sumber penghasilan desa.
Kedua, penghasilan kepala desa dan perangkat desa dibebankan kepada APBD kabupaten. 

"Harapannya, besaran dan alokasinya bisa sama dan rutin setiap bulan," kata Agus. 

Ketiga, AKD se-Kabupaten Mojokerto berharap agar kementerian yang membawahi desa agar dipusatkan pada satu kementerian saja (Kemendagri atau Kemendes). Keempat, Pemerintah Desa (Pemdes + BPD) dari Dana Desa (DD) diberikan alokasi anggaran untuk mengikutsertakan empat BPJS Ketenagakerjaan yakni iuran jaminan hari tua, iuran pensiun, iuran kecelakaan kerja, iuran kematian.

Kelima, Dana Desa dialokasikan untuk THR, Pemerintah Desa (Pemdes + BPD). Keenam, penghasilan kepala desa dan perangkat desa ditingkatkan minimal sama dengan UMK. Ketujuh, besaran dana desa yang diterima oleh desa bisa ditambah, sehingga kewenangan desa juga bisa bertambah.

LaNyalla menyambut baik aspirasi tersebut. Dikatakannya, DPD RI memang lembaga yang memiliki kewenangan dan fungsi untuk menampung serta meneruskan aspirasi masyarakat di daerah, termasuk dari perangkat desa.

"Aspirasi ini saya terima dan segera saya tindaklanjuti. Langkah pertama, aspirasi ini akan saya serahkan kepada Komite di DPD RI yang memang membawahi persoalan ini," kata LaNyalla.****

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Daerah

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.