JAMBI, KABAR18.COM - Dugaan adanya kongkalikong antara Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi, Kamin, SH, MH, dengan Direktur PT. TBM, Ari Budi Pratiwi terkait pembuatan website dan aplikasi Jaga Desa saling klarifikasi yang semakin membuka ketidak jujuran masing masing pihak.
Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menggelar jumpa pers Jumat (23/06/2023) pagi di halaman Kantor Kejari Muaro Jambi yang beralamat di komplek perkantoran Bukit Cinto Kenang, Kabupaten Muaro Jambi.
Seperti dikutip dari beberapa media, Kamin, menjelaskan dengan tegas bahwa dirinya tidak mengenal Direktur PT. TBM. Ari Budi Pratiwi, selaku pihak ketiga yang mengerjakan website aplikasi dalam program Jaga Desa.
" Adanya berbagai penilaian hingga dugaan Kongkalikong dengan pihak ketiga dalam proyek pengadaan aplikasi Jagadesa tersebut, dirinya mengatakan tidak mengetahui hal tersebut dan tidak mengenal pihak ketiga yang mengerjakan Aplikasi Jagadesa." ujarnya.
Baca Juga: Kejari Muaro Jambi Tidak Kenal PT. TBM, Nazli : Bagus itu, Logikanya Pak Kejari Berani Mengusutnya
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS