Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Direktur PT TBM, Ari Budi Pratiwi :  Kami Siap... Kejagung dan Kejati Bungkam...?

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Direktur PT TBM Ari Budi Pratiwi dan Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana || Foto : Dok Ist

Oleh

· 3 menit baca

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Direktur PT TBM Ari Budi Pratiwi dan Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana || Foto : Dok Ist
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani, Direktur PT TBM Ari Budi Pratiwi dan Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana || Foto : Dok Ist

JAMBI,KABAR18.COM - Direktur PT TBM, Ari Budi Pratiwi mempersilakan pihak Penengak hukum dan badan pemeriksa keuangan negara untuk memeriksa pekerjaannya membuat web desa di 150 desa di Kabupaten Muaro Jambi dengan kontrak setiap desa Rp 20 juta.

"Jika dalam kegiatan ini adanya peristiwa pidana, kami siap mengembalikan berdasarkan rekomendasi BPK dan BPKP, ” jelas Ari yang akrab dipanggil Riri,  klarifikasinya  yang dimuat di medsos dan media mainstream beberapa hari lalu.

”Jadi tidak bulat kami menerima 20 juta melainkan ada kebutuhan lainnya, ” tambah Riri yang kini sudah pakai jilbab itu.

Menurut Riri, Adapun soal harga website Rp 20 juta sudah termasuk pajak, yang kami terima Rp.17.657.658, harga ini juga masuk dengan kebutuhan lainnya seperti pelatihan dua kali di hotel, modem internet dan studi tiru ke daerah yang di rekomendasi kementerian desa.


Kejagung dan Kejati Bungkam

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana ketika di konfirmasi lewat WhatsApp tidak mau berkomentar banyak. 

" tanyakan ke daerah mas," jawab Ketut.


Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharani dikonfirmasi kabar18.com via  WhatsApp  tidak ada tanggapan.

Asal tahu saja, Kejari Muaro Jambi membuat website dan Aplikasi Jagadesa.com dan dilunjurkan oleh Pejabat Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah bersama Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamin di halaman Kantor Kejari, Kamis (16/3/2023) lalu

Menurut Kejari, Kamin, Jaga Desa merupakan program dari Kejaksaan Negeri yang bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan Desa yang bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, sehingga pengelolaan dan penggunaan anggaran menjadi tepat sasaran guna memajukan desa.

Lalu program ini ditindak lanjuti Kejari dengan mengumpulkan seluruh kepala desa di Kabupaten Muaro Jambi untuk mendukung program jagadesa.com ini. Setiap desa harus memiliki web yang nantinya di linkkan dengan web jagadesa milik Kejari Muaro Jambi.

Pembuatan website di 150 desa ini dikerjakan pihak ketiga PT TBM. Dengan gerak cepat PT TBM membuat kontrak dengan seluruh desa dengan nilai Rp 20 juta setiap desa  Pekerjaannya pembuatan web, Hosting, domain, email, SSL, maintenance, pelatihan.

Saking cepatnya web belum dikerjakan tapi sudah dibuat berita acara pembayaran  dengan surat pesanan tanggal 17 Mei 2023 dan pada hari itu juga muncul tagihan pekerjaan tanggal 17 Mei 2023 sebesar RP 20.000.000. 

Anehnya uang itu ditransfer ke rekening pribadi milik Ari Budi Pratiwi, bukan ke rek PT TBM. Sementara pembuatan web itu belum dimulai. 

Para kepala tidak bisa menolak karena ada kaitannya dengan Kejari. Padahal di desa desa sudah ada web desa dan harus membuat web baru lagi. 

Data dari website pantau openSID, https://pantau.opensid.my.id/laporan/desa di Muaro Jambi terdapat 127 desa yang telah terlebih memiliki website desa menggunakan openSID.


Mubazir dan Tipu tipu..?


Jika website desa bersubdomain jagadesa.com diterapkan,  akan rancu dengan website desa yang sudah ada sebelumnya, karena sama sama pakai openSID. Fitur fiturnya sama, jadinya mubazir 


Seharusnya tidak perlu membuat website baru, cukup fitur Lapor Jaksa, Login Jaga Desa dan Chat Kejari  tinggal koordinasi dengan desa untuk penempatan link fitur tersebut.


Untuk penginputan monitoring keuangan desa, kejari cukup memberikan akses kepada desa untuk proses input ke aplikasi jaga desa milik kejari.(***)

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.