Kejari Muaro Jambi Tidak Kenal PT. TBM, Nazli : Bagus itu, Logikanya Pak Kejari Berani Mengusutnya

Pengiat Media Sosial, Nazli, Direktur PT TBM, Ari Budi Pratiwi dan Kejari Muaro Jambi, Kamin, SH, MH. ( Foto: Istimewa)

Reporter: Admin | Editor: Ahmad Muzir
Kejari Muaro Jambi Tidak Kenal PT. TBM, Nazli : Bagus itu, Logikanya Pak Kejari Berani Mengusutnya
Pengiat Media Sosial, Nazli, Direktur PT TBM, Ari Budi Pratiwi dan Kejari Muaro Jambi, Kamin, SH, MH. ( Foto: Istimewa)

JAMBI, KABAR18.COM - Pengiat media sosial, Nazli menyambut baik penjelasan Kejari Muaro Jambi tidak mengenal vendor (PT. TBM) yang mengerjakan web dan aplikasi 150 desa di Kabupaten Muaro Jambi. Untuk itu tidak ada beban untuk mengusutnya. Kalau didiamkan rasa keadilan masyarakat dicederai oleh oknum penegak hukum.

" Bagus itu, kalau Kejari tidak kenal. Kalau begitu Pak Kejari tolong diusut dengan tuntas. Karena banyak kejanggalan dari perusahaan ini dan apa dasar hukumnya kok bisa membuat web desa yang dilinkkan dengan web jagadesa milik Kejari Muaro Jambi itu,"  Jelas Nazli yang pernah menjadi Direktur Agitasi  Propaganda Tim Pemenangan Al Haris - Sani.

Baca Juga: Pembuatan Website Desa di Muaro Jambi oleh PT TBM Ditemukan Kejanggalan: Nasroel Yasir: Minta Kajagung Turun Tangan

Menurut Nazli, profil perusahaan ini tidak jelas apakah berpengalaman mengerjakan IT ini atau hanya dapat pekerjaan di subkan ke orang lain lagi, wajar anggarannya di Mark up. " Konon satu web di subkan ke pihak lain. Hingga kini web yang dianggarkan Rp 20 juta itu belum siap, sesuai kontrak akhir Juni ini akan diserahkan ke desa," ujarnya.

Bukti tidak profesionalnya perusahaan, jelas Nazli  pembayaran dari kepala desa tidak melalui rekening perusahaan, tapi ke rekening pribadi Ari Budi Pratiwi di Bank Jambi. " Disini saja, sudah ada indikasi tidak baik, dan menyalahi aturan," jelasnya.

Baca Juga: Kejari Muaro Jambi dan Direktur PT TBM Saling Klarifikasi, Edi S Latif : Makin Membuka Kedok Kongkalingkong Mencicipi Dana Desa di Muaro Jambi.

Parahnya, tambah Nazli dari pengakuan Direktur PT TBM mereka hanya menerima sekitar Rp 17 juta. Padahal yang yang ditranfer setiap desa Rp 20 juta. Pertanyaannya uang itu dibagi ke siapa..?

Selain itu, ada klausul perjanjian kontrak antara PT TBM ( pihak kedua) dengan kepala desa ( pihak pertama) seperti dibunyikan Pasal 4 : Hak dan Kewajiban Para Pihak 

Baca Juga: Direktur PT TBM, Ari Budi Pratiwi :  Kami Siap... Kejagung dan Kejati Bungkam...?

Point 1.2. Menerima pembayaran secara penuh sesuai dengan Nilai Kontrak ke Pihak Pertama sebelum tahapan pekerjaan dilaksanakan/pada saat kontrak ini ditandatangani.

" Enak betul perusahaan ini, belum pekerjaan dimulai sudah menerima pembayaran penuh. Ini bukti perusahaan tidak punya modal dan tidak profesional," ujarnya.


Penjelasan dari pihak Kejari Muaro Jambi, Kamin, SH, MH Kamin menjelaskan, terkait adanya berbagai penilaian hingga dugaan Kongkalikong dengan pihak ketiga dalam proyek pengadaan aplikasi Jagadesa tersebut, dirinya mengatakan tidak mengetahui hal tersebut dan tidak mengenal pihak ketiga yang mengerjakan Aplikasi Jagadesa.

"Adanya berbagai penilaian hingga dugaan Kongkalikong dengan pihak ketiga dalam proyek pengadaan aplikasi Jagadesa tersebut, dirinya mengatakan tidak mengetahui hal tersebut dan tidak mengenal pihak ketiga yang mengerjakan Aplikasi Jagadesa." ujarnya.

Penjelasan dari Direktur PT TBM, Ari Budi Pratiwi yang telah dimuat beberapa media dan share di media sosial.

Adapun soal harga website Rp 20 juta sudah termasuk pajak dia yang kami terima Rp.17.657.658, harga ini juga masuk dengan kebutuhan lainnya seperti pelatihan dua kali di hotel, modem internet dan studi tiru ke daerah yang di rekomendasi kementerian desa.

” Jadi tidak bulat kami menerima 20 juta melainkan ada kebutuhan lainnya, ” Katanya.

Dalam kesempatan ini juga disampaikan bahwa pembuatan media website ini butuh proses waktu yang panjang karena banyak yang dipenuhi, tidak langsung jadi.

” Jika dalam kegiatan ini adanya peristiwa pidana, kami siap mengembalikan berdasarkan rekomendasi BPK dan BPKP, ” Katanya. ****

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya