Kabar18.com

Rabu, 14 Oktober 2026

Orang Kuat" Varial Adhi Putra Ditahan Ditreskrimsus Polda Jambi, Hafizi Alatas : Penegakan Hukum yang Transparan dan Profesional

Oleh

· 2 menit baca

Tersangka Varial Adhi Putra berupaya menyembunyikan wajahnya dengan pakai topi dan masker ketika digelar dang polisi ke sel tahanan Polda Jambi ( dok)
Tersangka Varial Adhi Putra berupaya menyembunyikan wajahnya dengan pakai topi dan masker ketika digelar dang polisi ke sel tahanan Polda Jambi ( dok)

KABAR18.COM – Setelah sekian lama jadi tersangka, akhirnya mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra ditahan Ditreskrimsus Polda Jambi, Selasa, 4 Mei 2026.

" Alhamdulilah...Saya selaku pemuda Jambi dan aktivis Anti korupsi Jambi memberikan apresiasi dan dukungan positif terhadap penegakan hukum yang transparan dan profesional yang dilakukan oleh penyidik Polda Jambi," ujar Hafizi Alatas. SE.SH yang sempat membotakkan rambut gondrongnya, rasa syukur ketika   Varial Adhi jadi tersangka beberapa waktu lalu.

Selain Varial Adhi juga ditahan Bukri ( Kabid SMK Diknas) dan David Hadi Husman ( broker proyek). Penahanan terhadap tiga tersangka baru ini dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi senilai Rp 121 Miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 21 Miliar. 

Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyampaikan bahwa langkah penahanan tersebut merupakan bagian dari upaya paksa penyidik dalam proses penyidikan yang masih berjalan. “Saat ini penyidik juga masih melengkapi berkas perkara atau P19,” ujarnya, Senin (04/05/2026).

Taufik menjelaskan, penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik dengan melihat sejumlah aspek yang dinilai perlu untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021 mencapai tujuh orang. Sebelumnya, empat orang telah lebih dulu ditetapkan sebagai terdakwa dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan, sementara tiga lainnya masih berstatus tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. 

Penahanan ini menjadi sorotan publik mengingat rekam jejak Varial yang selama ini dikenal "sakti" dan sulit tersentuh hukum, meski namanya kerap terseret dalam berbagai pusaran kasus di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.***

 

 

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.