WNA Asal Myanmar Terciduk Coba Urus Paspor RI dengan Identitas Palsu di Kuala Tungkal

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA)

Reporter: Tim | Editor: Ulun Nazmi
WNA Asal Myanmar Terciduk Coba Urus Paspor RI dengan Identitas Palsu di Kuala Tungkal
Konferensi pers kasus wna asal myanmar yang mengurus paspor dengan identitas palsu || Dok Pri

KABAR18.COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar yang hendak memperoleh Paspor Republik Indonesia dengan menggunakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI).

WNA berinisial M tersebut awalnya mengajukan permohonan paspor baru dengan melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran Kota Batam. Namun, ketelitian petugas menemukan sejumlah kejanggalan selama proses wawancara, mulai dari keterangan yang berubah-ubah hingga penggunaan bahasa Indonesia yang tidak fasih.

Baca Juga: Empat WNA Komplotan Hipnotis  Kepergok Saat Jalanin Aksinya

Karena mencurigakan, pemohon kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan dan diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti pada telepon genggam yang bersangkutan, berupa foto-foto pengungsi Myanmar, dokumen digital terkait Warga Negara Bangladesh dan Rohingya, serta beberapa foto kartu UNHCR.

Dalam pemeriksaan, M akhirnya mengakui bahwa dirinya merupakan etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada 2013, kemudian masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau pada 2020. Ia bahkan berhasil memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran saat tinggal di Batam, serta SIM C di Jakarta yang diduga digunakan untuk hidup layaknya WNI.

Baca Juga: SKK Migas Raih Gold Rank Pada ASRRAT 2025

Tidak hanya itu, M diketahui telah menetap di Tanjung Jabung Barat dan bekerja sebagai kenek truk ekspedisi sejak 2024. Ia juga mengaku telah menikah secara siri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menyatakan bahwa temuan ini merupakan bukti kewaspadaan dan profesionalitas petugas dalam menjaga integritas dokumen negara.

Baca Juga: Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor Agam Bertambah, 120 Meninggal hingga Minggu Malam

“Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” ujarnya, Kamis (04/12/2025).
Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan telah didetensi dan terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan terbongkarnya kasus ini, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia. Kerja sama masyarakat dan media dinilai sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya