Empat WNA Komplotan Hipnotis  Kepergok Saat Jalanin Aksinya

Pelaku saat menjalankan aksinya terekam CCTV. ( Foto: AS)

Reporter: Andri Rawas | Editor: Ahmad Muzir
Empat WNA Komplotan Hipnotis   Kepergok Saat Jalanin Aksinya
Pelaku saat menjalankan aksinya terekam CCTV. ( Foto: AS)

JAMBI, KABAR18.COM-Aksi kejahatan dengan modus hipnotis terjadi di Kawasan Kelurahan Rawasari,  Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Kamis (29/3/2023). Pelakunya diduga empat orang Warga Negara Asing (WNA) diduga Komplotan Hipnotis. Mereka ditangkap saat kepergok pemilik toko saat mencoba menggeladah laci berisi uang milik korban. 

Pemilik toko Arwan, memergoki langsung saat wanita lansia mengacak-acak laci berisikan uang toko yang sedang dijaga oleh istrinya Feronica.

Baca Juga: Kawasan "Jin Buang Anak" Jadi Jambi Night Market di Pasar Jambi

Kejadian itu sempat terekam CCTV dan isteri korban saat itu tak melarang pelaku saat hendak mengambil uang dalam laci, diduga dihipnotis oleh pelaku.

Sebelum beraksi dua dari empat pelaku datang ke toko korban. Pelaku wanita sempat pura-pura belanja, sementra seorang pelaku pria mengalihkan perhatian karyawan toko menanyakan harga barang yang dijual.

Baca Juga: Kemendag dan Kapolri Akan Tindak Tegas Mafia Migor

Pelaku yang dipergoki oleh pemilik toko tersebut langsung memarahi wanita tua tersebut, dan wanita tua itu berusaha meninggalkan toko korban hingga diamankan pemilik toko dan sempat terjadi ketegangan.

Arwan menceritakan, wanita tua yang berperawakan WNA tersebut, awalnya sempat belanja ditokonya. Saat itu istri korban sedang jaga dikasir dan mengembalikan uang belanjaan pelaku,  namun dalam kondisi tidak sadar saat pelaku menggeledah laci yang berisikan uang hasil penjualan tersebut 

Baca Juga: Polda Jambi di Praperadilan oleh Rudi Oei, Tidak Terima Dirinya Dijadikan Tersangka Penyerobotan Lahan

" Isteri saya  sempat linglung dan tidak sadar kalau pelaku mengacak-acak laci berisi uang tersebut. Ia kembali sadar  setelah hampir satu jam kemudian," kata Arwan.

Beruntung karena dipergoki, pelaku tidak sempat mengambil uang korban dan korban  tidak mengalami kerugian.

Pelaku saat aksi menggunakan mobil minibus bernomor polisi N 2252 SYK tersebut yang dibawa oleh dua pelaku lainnya berusaha membantah kalau melakukan aksi kejahatan modus hipnotis terhadap korban.

Setelah diamankan empat orang warga negara asing diduga sindikat kejahatan modus hipnotis tersebut  langsung diserahkan kepada aparat kepolisian Polsek Kotabaru Kota Jambi untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (***)

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya