Alumni Unbari Ditolak Bekerja, LLDIKTI Wilayah X Nyatakan Penandatangan Ijazah Oleh Prof Herri Adalah Tindakan Keliru

Inilah Bukti Surat Lamaran Alumni Unbari Ditolak. (Foto: Partner Intigrity)

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Alumni Unbari Ditolak Bekerja, LLDIKTI Wilayah X Nyatakan Penandatangan Ijazah Oleh Prof Herri Adalah Tindakan Keliru
Inilah Bukti Lamaran Alumni Unbari Ditolak Perusahaan. (Foto: Partner Intigrity)

JAKARTA,KABAR18.COM-Dua Alummi Universitas Batanghari (UNBARI) ditolak bekerja di perusahaan yang mereka lamar. Alasannya karena  status pimpinan lembaga pendidikan Unbari dijabat oleh Pjs Rektor namun faktanya di ijazah Prof Herri bertanda tangan dengan jabatan rektor.

Penolakan tersebut disampaikan oleh dua perusahaan secara tertulis yakni  PT Aksata Properti Unggul dan CV Segalo Gendre. Sementara kedua alumni Unbari ini enggan disebutkan namanya guna menghindari ancaman dari berbagai pihak.

Baca Juga: YPJ Laporkan Gubernur  Jambi ke Mabes Polri

Penolakan alumni Unbari ini muncul dalam fakta persidangan dengan agenda pembuktian yang digelar pekan kedua Oktober 2023 dalam  Sidang Perkara Nomor: 289/G/2023/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menguji pelaksanaan Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 0307/E.E3/KP.07.00/2022 tanggal 31 Maret 2022 (SP Mendikbudristek 0307). 

Yayasan Pendidikan Jambi ( YPJ) bersama penggugat rektor definitif, dosen, dan tenaga kependidikan yang diwakili oleh Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm mengajukan sejumlah bukti surat yang menerangkan berbagai cacat substansi, prosedur, kewenangan, dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan SP Mendikbudristek 0307. 

Baca Juga: Jangan Bicara Saat Mulutmu Penuh Makanan


Salah satunya kesalahan penulisan jabatan Pjs Rektor pada ijazah para alumni Unbari yang berakhir pada penolakan kerja di beberapa perusahaan.


“Sudah menjadi rahasia umum di Provinsi Jambi bahwa ijazah yang ditandatangani Pjs Rektor Unbari, Prof Herri diragukan keabsahannya oleh sejumlah perusahaan lantaran mengandung cacat administrasi penulisan jabatan. Seharusnya, nomenklatur jabatan yang  ditulis adalah Pjs. Rektor, namun faktanya Prof. Herri bertanda tangan dengan jabatan Rektor. Hal demikian mengakibatkan sejumlah alumni Unbari yang diwisuda pada periode jabatan Pjs. Rektor dalam kurun waktu April 2022 hingga saat ini, mengalami penolakan kerja pada tingkat administratif dan bukan pada level uji substansi atau interview_,” tutur Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY selaku Kuasa Hukum YPJ melalui rilis yang diterima kabar18.com, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga: Laporkan Gubernur Jambi, Firmansyah Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor

Beberapa waktu sebelumnya, kesalahan penandatanganan ijazah oleh Prof. Herri karena menyematkan jabatan Rektor telah dikonfirmasi oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah X, Afdalisma, S.H., M.Pd saat YPJ melakukan audiensi pada 22 Desember 2022, bertempat di Kantor LLDikti Wilayah X, Kota Padang.

“Kami menjelaskan kepada Kepala LLDikti X bahwa semua ijazah yang ditandatangani oleh Prof. Herri selama menjabat menggunakan jabatan Rektor, dan bukan Pjs. Rektor. Kemudian ditanggapi oleh Kepala LLDikti X bahwa Pjs. Rektor yang mengaku sebagai Rektor dalam ijazah adalah perbuatan yang keliru,” ungkap Retno Maria Palupi, Sekretaris YPJ.

Muhamad Raziv Barokah Kuasa Hukum YPJ dari  Partner INTEGRITY menerangkan,  bahwa jika rektor berhalangan tetap atau terjadi kekosongan jabatan rektor untuk keperluan penandatangan ijazah, sebenarnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain (Permendikbudristek 6/2022) telah memberikan panduan bagi seluruh pimpinan perguruan tinggi untuk mengatasi hal tersebut. 


Dengan jelas disebutkan dalam Pasal 7 ayat (5) Permendikbudristek 6/2022 yakni, “Dalam hal rektor, ketua, direktur, dekan, atau pemimpin unit pengelola program studi berhalangan tetap atau terjadi kekosongan jabatan, pelaksana tugas rektor, pelaksana tugas ketua, pelaksana tugas direktur, pelaksana tugas dekan, atau pelaksana tugas pemimpin unit pengelola program studi dapat menandatangani Ijazah.” 


Dengan kata lain, Prof. Herri selaku Pjs. Rektor yang menandatangani ijazah alumni Unbari dengan jabatan Rektor, telah melanggar regulasi yang dikeluarkan atasannya sendiri (Mendikbudristek). 


"Namun amat disayangkan, walaupun mengetahui pelanggaran tersebut, Mendikbudristek selaku Tergugat─yang mengeluarkan SP 0307─tetap bersikeras melindungi tindakan Prof. Herri yang dahulu menjabat Plt. Kepala LLDikti Wilayah X," papar Senior Associate INTEGRITY ini 


Menurutnya, problem penandatanganan ijazah dengan jabatan Rektor oleh Pjs. Rektor, Prof Herri berdampak panjang bagi kelangsungan karir dan masa depan alumni Unbari, serta ancaman besar bagi mahasiswa tingkat akhir sebab sempitnya lapangan pekerjaan diperumit dengan keabsahan ijazah tersebut. 


Di samping problem ijazah, Pjs. Rektor juga menimbulkan berbagai persoalan, antara lain penundaan gaji 18 (delapan belas) dosen, hilangnya hak mengajar para dosen, penghentian sertifikasi dosen, sejumlah penundaan perkuliahan yang merugikan mahasiswa, dan seterusnya. Berbagai tindakan sewenang-wenang tersebut tidak dapat dibiarkan dan karenanya, ikhtiar Para Penggugat dalam Perkara Nomor 289/G/2023/PTUN.JKT untuk membatalkan SP Mendikbudristek 0307, layak dikawal bersama (***)

 

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya