Kabar18.com

Kamis, 24 September 2026

Analisis Usulkan Pemetaan Pungutan untuk Lindungi UMKM di Indonesia

Analisis pada 22 September 2026 menyebut penanganan pungutan liar terhadap UMKM perlu diawali pemetaan pungutan di ruang publik dan tarif resmi tunggal.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Seorang pedagang keliling berkaus biru menyiapkan makanan di samping gerobaknya di tepi jalan.
Ilustrasi: Seorang pedagang keliling berkaus biru menyiapkan makanan di samping gerobaknya di tepi jalan. · Foto: hartono subagio / Pexels

Jakarta — Analisis pada 22 September 2026 mengusulkan pemetaan seluruh pungutan di ruang publik dan penetapan tarif resmi tunggal untuk menangani pungutan liar yang membebani UMKM di Indonesia.

Praktik pungutan liar disebut membuat biaya usaha UMKM membengkak tanpa menambah produktivitas. Beban biaya siluman itu dapat menekan omzet, keuntungan, dan daya saing pelaku usaha.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyebut penyalahgunaan wewenang oknum pejabat, lemahnya pengawasan instansi, prosedur perizinan yang berbelit, serta rendahnya literasi hukum pengusaha sebagai faktor yang membuat praktik tersebut berulang.

Pemetaan pungutan penting bagi kepastian usaha UMKM

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin menilai pemerintah daerah dan pengelola ruang publik memiliki tanggung jawab untuk menekan pungutan liar terhadap UMKM. Pembenahan perlu menyasar pihak yang menguasai izin dan ruang usaha, termasuk pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak hukum, serta institusi yang mengatur parkir dan ketertiban.

Pemetaan seluruh jenis pungutan diperlukan agar pelaku usaha dapat membedakan biaya resmi dan biaya tidak resmi. Setelah itu, tarif resmi tunggal dinilai dapat mengurangi ketidakpastian pembayaran di ruang publik.

Analisis tersebut juga menyebut transaksi tunai perlu ditekan melalui percepatan digitalisasi pembayaran. Pemerintah diminta membuka kanal pengaduan yang mudah diakses publik dan menerapkan sanksi yang tegas serta pasti bagi pelanggar.

Ketersediaan lokasi alternatif yang memadai turut disebut penting. Dengan pilihan tempat usaha yang layak, UMKM memiliki ruang lebih besar untuk menolak pemerasan tanpa mengorbankan kelangsungan bisnisnya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Analisis

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.