Analisis Usulkan Pemetaan Pungutan untuk Lindungi UMKM di Indonesia
Analisis pada 22 September 2026 menyebut penanganan pungutan liar terhadap UMKM perlu diawali pemetaan pungutan di ruang publik dan tarif resmi tunggal.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Analisis pada 22 September 2026 mengusulkan pemetaan seluruh pungutan di ruang publik dan penetapan tarif resmi tunggal untuk menangani pungutan liar yang membebani UMKM di Indonesia.
Praktik pungutan liar disebut membuat biaya usaha UMKM membengkak tanpa menambah produktivitas. Beban biaya siluman itu dapat menekan omzet, keuntungan, dan daya saing pelaku usaha.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyebut penyalahgunaan wewenang oknum pejabat, lemahnya pengawasan instansi, prosedur perizinan yang berbelit, serta rendahnya literasi hukum pengusaha sebagai faktor yang membuat praktik tersebut berulang.
Pemetaan pungutan penting bagi kepastian usaha UMKM
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin menilai pemerintah daerah dan pengelola ruang publik memiliki tanggung jawab untuk menekan pungutan liar terhadap UMKM. Pembenahan perlu menyasar pihak yang menguasai izin dan ruang usaha, termasuk pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak hukum, serta institusi yang mengatur parkir dan ketertiban.
Pemetaan seluruh jenis pungutan diperlukan agar pelaku usaha dapat membedakan biaya resmi dan biaya tidak resmi. Setelah itu, tarif resmi tunggal dinilai dapat mengurangi ketidakpastian pembayaran di ruang publik.
Analisis tersebut juga menyebut transaksi tunai perlu ditekan melalui percepatan digitalisasi pembayaran. Pemerintah diminta membuka kanal pengaduan yang mudah diakses publik dan menerapkan sanksi yang tegas serta pasti bagi pelanggar.
Ketersediaan lokasi alternatif yang memadai turut disebut penting. Dengan pilihan tempat usaha yang layak, UMKM memiliki ruang lebih besar untuk menolak pemerasan tanpa mengorbankan kelangsungan bisnisnya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Entrepreneur
Mendag Dorong Platform Digital Utamakan Produk UMKM Lokal
Menteri Perdagangan Budi Santoso mendorong Tokopedia dan TikTok Shop mengutamakan produk UMKM lokal di Solo, sejalan dengan penerapan Permendag 19/202…
Terbaru di Analisis

Berita utama hari ini

Baca juga





