Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo soal Hak Cipta Lagu Bilang Saja
Ari Bias mendaftarkan gugatan baru terkait penggunaan lagu Bilang Saja di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Agnez Mo tercatat sebagai salah satu pihak yang turut digugat.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Jakarta — Ari Sapta Hernawan alias Ari Bias mendaftarkan gugatan baru terkait hak cipta lagu “Bilang Saja” di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Oktober 2026. Agnez Mo tercatat sebagai salah satu pihak yang turut digugat.
Mengapa ini penting: Gugatan baru ini membuka proses persidangan pada 20 Oktober 2026 dalam sengketa hak cipta lagu yang melibatkan Agnez Mo.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, membenarkan pendaftaran perkara bernomor 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst. Menurut dia, perkara itu telah terdaftar dan diregister.
Gugatan tersebut menjadikan PT Aneka Suara Bintang sebagai tergugat utama. Ari Bias juga menarik sejumlah pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan konser dan pengelolaan hak cipta, termasuk Agnez Mo.
Menurut CNN Indonesia dan Pantau, perkara itu berkaitan dengan dalil penggunaan lagu “Bilang Saja” dalam tiga konser komersial tanpa izin pencipta. Pertunjukan yang dipersoalkan berlangsung pada 25 Mei 2023 di Surabaya, 26 Mei 2023 di Jakarta, dan 27 Mei 2023 di Bandung.
Perkara terbaru ini merupakan gugatan kelima Ari Bias yang menyeret Agnez Mo dalam rangkaian sengketa hak cipta lagu tersebut. Pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada 20 Oktober 2026.
Majelis hakim yang akan memeriksa perkara ini diketuai Indra Lesmana, dengan Widiarto dan Syarip sebagai anggota, menurut laporan yang mengutip keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Hiburan

Anji Kurangi Panggung Musik dan Fokus Bisnis di Kemang
Anji menggelar mini showcase dan merilis “Orang Yang Berbeda” di Kemang, Jakarta. Ia mengurangi pekerjaan menyanyi untuk lebih fokus mengembangkan bis…
Berita utama hari ini

Baca juga



