Kemenkum Dukung Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Surabaya
Kementerian Hukum mendukung penguatan hak cipta karya jurnalistik di Surabaya pada 29 Oktober 2026. Revisi aturan membahas hak ekonomi media, kompensasi jurnalis, dan penggunaan konten oleh AI.
Oleh Mukmin John
· 2 menit baca
Surabaya — Kementerian Hukum mendukung penguatan perlindungan hak cipta karya jurnalistik di tengah perkembangan kecerdasan buatan dan platform digital pada 29 Oktober 2026.
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diarahkan untuk memperjelas perlindungan atas ekspresi original jurnalis, termasuk tulisan berita dan foto. Fakta yang menjadi kepentingan publik tidak otomatis menjadi bagian dari karya yang dilindungi, sedangkan penggunaan karya secara utuh, terutama untuk kepentingan komersial, perlu mengikuti ketentuan hak cipta dan perizinan.
Luqman Hakim menjelaskan bahwa pencantuman sumber tidak otomatis memberikan izin untuk memakai karya secara komersial. Atribusi berkaitan dengan hak moral pencipta, sementara penggunaan yang menyangkut hak ekonomi perlu memperhatikan izin, lisensi, dan aturan yang berlaku.
Rancangan aturan itu juga menyoroti hak ekonomi perusahaan pers serta kompensasi bagi jurnalis dan kreator. Pemanfaatan konten jurnalistik secara sistematis, berskala besar, dan komersial oleh platform digital atau sistem AI dinilai perlu memiliki batas dan mekanisme perizinan yang lebih jelas.
Perlindungan hak ekonomi menentukan keberlanjutan media
Penguatan aturan relevan bagi pembaca karena keberlanjutan produksi berita bergantung pada kemampuan media membiayai kerja peliputan, verifikasi, dan publikasi. Pendapatan dari lisensi pemanfaatan konten dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi media.
Wahyu Dhyatmika mengusulkan pembentukan lembaga pengelolaan lisensi kolektif untuk mewakili media dalam bernegosiasi dengan platform digital dan membagikan pendapatan berdasarkan penggunaan konten. Skema itu membutuhkan mandat anggota yang sah, data penggunaan yang akurat, serta pembagian pendapatan yang transparan.
Mustafa Layong menilai perlindungan hak ekonomi perusahaan pers perlu diimbangi kompensasi yang layak bagi wartawan dan kreator. Ia juga menyoroti status karya yang dibuat dengan bantuan AI. Kontribusi intelektual manusia perlu menjadi pertimbangan, sementara karya yang sepenuhnya dihasilkan AI memerlukan pengaturan yang lebih tegas.
Pembahasan revisi juga mencakup pemanfaatan konten untuk peringkasan otomatis, rekomendasi algoritmik, pembelajaran mesin, dan penggunaan dalam sistem AI. Pemerintah serta pemangku kepentingan masih perlu merumuskan batas penggunaan, mekanisme lisensi, dan pembagian hak antara jurnalis sebagai pencipta dengan perusahaan pers sebagai penerbit.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Teknologi
BGN Uji CCTV Berbasis AI di Sekitar 70 Dapur MBG Jakarta
Badan Gizi Nasional menguji integrasi CCTV berbasis AI di sekitar 70 dapur SPPG MBG di Jakarta. Sistem terpusat memantau SOP, perilaku pekerja, pengol…
Terbaru di Analisis

Berita utama hari ini

Baca juga




