Kabar18.com

Sabtu, 10 Oktober 2026

Aturan Biaya Platform 8 Persen Belum Dongkrak Pendapatan Ojol Jakarta

Batas biaya platform ojek online 8 persen dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 belum otomatis meningkatkan pendapatan bersih pengemudi di Jakarta.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Setang sepeda motor di malam hari dengan dudukan ponsel berwarna biru terpasang di tengahnya.
Ilustrasi: Setang sepeda motor di malam hari dengan dudukan ponsel berwarna biru terpasang di tengahnya. · Foto: Nilo Velez / wordpress (Openverse), CC0

Jakarta — Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 membatasi biaya platform ojek online untuk layanan angkutan penumpang roda dua maksimal 8 persen, tetapi pengemudi di Jakarta menilai aturan itu belum otomatis menaikkan pendapatan pada 9 Oktober 2026.

Perpres tersebut mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital dan tetap menetapkan pengemudi sebagai mitra perusahaan aplikasi. Ketentuan biaya platform maksimal 8 persen untuk angkutan penumpang roda dua sebelumnya juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

Sejumlah pengemudi mengatakan perubahan persentase potongan belum langsung memperbaiki pendapatan bersih. Tarif setiap pesanan, waktu kerja, serta biaya operasional seperti sewa motor, bensin, dan perawatan kendaraan masih memengaruhi hasil yang dibawa pulang.

Seorang pengemudi bernama Ester mengatakan ia terkadang baru tiba di rumah pukul 23.00 WIB untuk mengejar pendapatan bersih minimal Rp 100 ribu sehari. Ia juga mencontohkan pesanan sejauh 3–4 kilometer yang terkadang hanya dibayar Rp 6.500, sementara menurut perhitungannya tarif yang sepadan sekitar Rp 10 ribu.

Mengapa aturan 8 persen penting bagi pengemudi dan pengguna

Batas biaya platform memberi kepastian mengenai porsi potongan yang dapat diambil aplikator. Namun, batas tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan pendapatan bersih pengemudi karena nilai tarif perjalanan dan ongkos kerja tetap menentukan hasil akhir.

Seorang pengemudi menilai perjalanan yang sebelumnya sekitar Rp15.000 menjadi sekitar Rp13.000 setelah penyesuaian skema. Setelah dipotong 8 persen, penerimaan pengemudi dinilai tidak jauh berbeda. Perubahan lain adalah potongan Rp20.000 setelah lebih dari 10 perjalanan tidak lagi diterapkan.

Perpres juga menegaskan status pengemudi sebagai mitra perusahaan aplikasi. Pemerintah menyatakan pengemudi yang penghasilannya masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan ini mencakup layanan angkutan penumpang, pengantaran barang, dan makanan. Pelaksanaan lebih lanjut untuk sejumlah ketentuan teknis masih menunggu aturan turunan kementerian terkait.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.