Kabar18.com

Rabu, 7 Oktober 2026

Baleg DPR Targetkan Pembahasan RUU Hak Cipta Selesai 17 Desember 2026

Baleg DPR dan pemerintah menggeser pembahasan daftar inventarisasi masalah RUU Hak Cipta karena agenda Kementerian Hukum di Bali. Target penyelesaian tetap paling lambat 17 Desember 2026.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Kuas lukis, pisau palet dalam toples kaca, dan cat minyak di atas meja kayu.
Ilustrasi: Kuas lukis, pisau palet dalam toples kaca, dan cat minyak di atas meja kayu. · Foto: Steve Johnson / stocksnap (Openverse), CC0

Jakarta — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta selesai paling lambat 17 Desember 2026. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 6 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Pergeseran pembahasan DIM menunda tahap awal hingga masa sidang berikutnya pada November 2026, tetapi target penyelesaian RUU tetap 17 Desember 2026.

Jadwal pembahasan daftar inventarisasi masalah yang semula direncanakan mulai 7 Oktober digeser. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penyesuaian itu dilakukan karena Kementerian Hukum menjadi tuan rumah agenda Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia di Bali pada 7-10 Oktober 2026.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan pembahasan lanjutan akan dimulai setelah masa reses, pada masa sidang berikutnya yang dimulai November 2026. Pergeseran jadwal awal tidak mengubah target penyelesaian pembahasan.

Dalam proses tersebut, pemerintah menyerahkan 1.117 daftar inventarisasi masalah kepada Baleg. RRI melaporkan jumlah itu terdiri atas 558 DIM tetap, 91 DIM yang diubah, 143 DIM yang diusulkan dihapus, 181 DIM substansi baru, dan 144 DIM redaksional.

Baleg juga membentuk panitia kerja dan menetapkan Wakil Ketua Baleg Martin Manurung sebagai ketua. Menurut Tirto, rancangan aturan itu mencakup perlindungan karya jurnalistik, hak ekonomi dan hak moral, lisensi dan royalti, lembaga manajemen kolektif, penyelesaian sengketa, penegakan hukum, serta tanggung jawab platform digital.

RUU tersebut juga memuat pengaturan mengenai ciptaan berbasis kecerdasan artifisial. Pembahasan dilakukan untuk mengubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Jadwal pembahasan

  • Pembahasan DIM yang semula dijadwalkan 7 Oktober digeser karena agenda Kementerian Hukum di Bali.
  • Pembahasan lanjutan dijadwalkan pada masa sidang berikutnya yang dimulai November 2026.
  • Baleg dan pemerintah mempertahankan target penyelesaian paling lambat 17 Desember 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Pemerintahan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.