Bambang Wuryanto Sebut Putusan MK Gibran Belum Masuk MPR
Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto menyatakan putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran belum diterima MPR. Ia meminta semua pihak mengikuti proses yang berjalan.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Jakarta — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Wuryanto menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum masuk ke MPR pada Kamis (8/10/2026).
Bambang, yang juga dikenal sebagai Bambang Pacul, meminta semua pihak mengikuti proses yang berjalan dan tidak terburu-buru mengambil sikap. Ia mengatakan MPR belum menerima perkara atau berkas yang berkaitan dengan putusan tersebut.
MK sebelumnya membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam perkara itu, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Perkara tersebut berkaitan dengan sengketa syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, MK juga menegaskan penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.
Putusan MK belum menjadi perkara di MPR
Pernyataan Bambang menunjukkan bahwa MPR belum mengambil langkah lanjutan atas putusan tersebut. Ia menilai belum ada dasar bagi lembaganya untuk segera menentukan sikap karena perkara itu belum diterima di MPR.
Hal ini penting bagi pembaca karena putusan MK menyentuh proses pencalonan wakil presiden dan kewenangan lembaga negara. Perkembangan berikutnya bergantung pada proses kelembagaan setelah putusan disampaikan dan diterima oleh pihak terkait.
Bambang menyampaikan keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/10/2026). Ia tidak menyatakan adanya keputusan baru dari MPR mengenai perkara tersebut.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Politik
Gibran dan Kemendikdasmen Diadukan ke Bareskrim di Jakarta
Gibran Rakabuming Raka dan Kemendikdasmen diadukan ke Bareskrim di Jakarta Selatan terkait dokumen penyetaraan pendidikan yang dipakai dalam pencalona…
Terbaru di Politik
Berita utama hari ini

Baca juga



