Bandar Sabu Kelas Kakap Kota Jambi Diciduk, Barang Bukti 3,5 Kg Diamankan.

| Editor: Admin
Bandar Sabu Kelas Kakap Kota Jambi Diciduk, Barang Bukti 3,5 Kg Diamankan.


KOTAJAMBI, KABAR18.COM - Luhur Laksono alias Isong akhirnya diciduk Sat Res Narkoba Polresta Jambi. Bandar yang memiliki jaringan antar provinsi ini ditangkap di rumahnya Tanjung Sari, Kota Jambi 16 Juni Lalu. Barang bukti sabu seberat 3,5 Kg diamankan.

Baca Juga: Kapolda Jambi Puji Sarolangun Pencapaian Vaksinasi





Kronologis penangkapan pelaku, berdasarkan informasi, pelaku sedang berada di sebuah kedai dekat rumahnya di Tanjung Sari. Polisi langsung menyergap pelaku ditemukan 1 gram sabu siap edar. Lalu polisi mengeledah rumah pelaku ditemukan sabu sebanyak 32 paket  dengan berat 3,5 kg bernilai tiga milyar lebih, alat timbangan digital dan barang bukti lainnya.





“ Pelaku mendapatkan sabu sabu itu dari Provinsi Riau yang akan diedarkan di Kota Jambi, saat ditangkap ditemukan 1 gram sabu dibawak pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 32 paket sabu siap edar,” ungkap Waka Polresta Jambi, AKBP Ruly Andi  Yunianto kepada wartawan salasa (05/7/22).

Baca Juga: Kapolda Jambi Sambangi Kediaman Dua Irjen Purnawirawan Polri di Jambi





Menurut Ruly, pelaku dalam menjual sabu sabu itu setelah ada pesanan. Aga tidak dicurigai pelaku berpindah-pindah tempat melakukan transaksi. Pelaku merupakan jaringan antar provinsi.





Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas Sat Narkoba Polresta Jambi untuk mengembangkan jaringan pelaku. Pelaku terancam pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.****

Baca Juga: Kapolda Jambi Tinjau Mall Pelayanan Publik Kota Jambi


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya