Baroto Dorong UMKM Jakarta Amankan Legalitas dan Hak Merek
Baroto mendorong UMKM di Jakarta mengurus legalitas melalui Perseroan Perorangan dan mendaftarkan aset kekayaan intelektual. Setoran PNBP disebut Rp50 ribu.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Baroto, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengurus legalitas usaha serta melindungi kekayaan intelektual di Jakarta pada 24 September 2026.
Dalam laporan tersebut, Baroto menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Pelaku usaha dapat memperoleh status badan hukum dengan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu.
Selain membentuk wadah usaha yang sah, pelaku UMKM diminta mengenali dan melindungi aset kreatif, termasuk logo, nama produk, dan desain kemasan. Perlindungan merek penting karena sistem hukum Indonesia menggunakan asas first-to-file: hak eksklusif diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek secara resmi.
Legalitas dan merek menentukan perlindungan usaha UMKM
Informasi ini relevan bagi pembaca karena legalitas badan usaha dapat memperkuat kedudukan formal UMKM, sementara pendaftaran kekayaan intelektual membantu melindungi identitas produk dari penggunaan atau pendaftaran oleh pihak lain.
Laporan 24 September 2026 memuat panduan tiga langkah bagi UMKM. Pertama, pelaku usaha memanfaatkan skema Perseroan Perorangan untuk memastikan legalitas wadah usaha. Kedua, mereka mengidentifikasi seluruh aset kreatif. Ketiga, aset kekayaan intelektual tersebut didaftarkan secara resmi sesegera mungkin sebelum skala bisnis meluas.
Baroto juga mengingatkan bahwa penggunaan nama merek selama bertahun-tahun tidak otomatis memberikan perlindungan hukum apabila merek itu belum didaftarkan. Karena itu, pelaku usaha perlu mengamankan identitas bisnis sejak awal, bersamaan dengan pengurusan legalitas usahanya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Analisis
Pungutan Liar UMKM di Yogyakarta Perlu Ditata Ulang
Pemetaan pungutan, tarif tunggal, pembayaran digital, dan kanal pengaduan diperlukan untuk melindungi UMKM dari pungutan liar di ruang publik.
Terbaru di Tokoh

Baca juga




