Kabar18.com

Jumat, 25 September 2026

Baroto Dorong UMKM Jakarta Amankan Legalitas dan Hak Merek

Baroto mendorong UMKM di Jakarta mengurus legalitas melalui Perseroan Perorangan dan mendaftarkan aset kekayaan intelektual. Setoran PNBP disebut Rp50 ribu.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan udara gedung-gedung pencakar langit dan jalanan kota di malam hari.
Ilustrasi: Pemandangan udara gedung-gedung pencakar langit dan jalanan kota di malam hari. · Foto: Tom Fisk / Pexels

Jakarta — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Baroto, mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengurus legalitas usaha serta melindungi kekayaan intelektual di Jakarta pada 24 September 2026.

Dalam laporan tersebut, Baroto menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Pelaku usaha dapat memperoleh status badan hukum dengan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu.

Selain membentuk wadah usaha yang sah, pelaku UMKM diminta mengenali dan melindungi aset kreatif, termasuk logo, nama produk, dan desain kemasan. Perlindungan merek penting karena sistem hukum Indonesia menggunakan asas first-to-file: hak eksklusif diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek secara resmi.

Legalitas dan merek menentukan perlindungan usaha UMKM

Informasi ini relevan bagi pembaca karena legalitas badan usaha dapat memperkuat kedudukan formal UMKM, sementara pendaftaran kekayaan intelektual membantu melindungi identitas produk dari penggunaan atau pendaftaran oleh pihak lain.

Laporan 24 September 2026 memuat panduan tiga langkah bagi UMKM. Pertama, pelaku usaha memanfaatkan skema Perseroan Perorangan untuk memastikan legalitas wadah usaha. Kedua, mereka mengidentifikasi seluruh aset kreatif. Ketiga, aset kekayaan intelektual tersebut didaftarkan secara resmi sesegera mungkin sebelum skala bisnis meluas.

Baroto juga mengingatkan bahwa penggunaan nama merek selama bertahun-tahun tidak otomatis memberikan perlindungan hukum apabila merek itu belum didaftarkan. Karena itu, pelaku usaha perlu mengamankan identitas bisnis sejak awal, bersamaan dengan pengurusan legalitas usahanya.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Tokoh

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.