Kabar18.com

Selasa, 29 September 2026

Batas Minimum Harga Saham Rp1 Berlaku, IHSG Turun 1,51 Persen

Bursa Efek Indonesia memberlakukan batas minimum harga saham Rp1 di pasar reguler dan pasar tunai pada 28 September 2026. IHSG ditutup turun 1,51 persen ke level 6.147,86.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampilan grafik candlestick saham merah dan hijau pada layar berlatar belakang gelap.
Ilustrasi: Tampilan grafik candlestick saham merah dan hijau pada layar berlatar belakang gelap. · Foto: Arturo A / Pexels

Jakarta — Bursa Efek Indonesia memberlakukan batas minimum harga saham Rp1 per lembar di pasar reguler dan pasar tunai pada Senin, 28 September 2026. Pada hari yang sama, Indeks Harga Saham Gabungan ditutup turun 1,51 persen atau 94,03 poin ke level 6.147,86.

Mengapa ini penting: Mulai 28 September 2026, saham di pasar reguler dan pasar tunai dapat diperdagangkan hingga batas minimum Rp1 per lembar, menggantikan batas sebelumnya Rp50.

Aturan baru itu menggantikan batas minimum sebelumnya, yakni Rp50 per lembar. Menurut Bursa Efek Indonesia, perubahan tersebut diatur melalui dua surat keputusan direksi dan memungkinkan saham yang sebelumnya tertahan di level Rp50 diperdagangkan pada harga lebih rendah.

Penyesuaian batas minimum juga diikuti perubahan batas auto rejection. Untuk efek dengan rentang harga Rp1 sampai Rp10, batas atas dan batas bawah penolakan otomatis ditetapkan Rp1.

Pergerakan IHSG

Data perdagangan yang dikutip RRI menunjukkan IHSG dibuka pada level 6.209,74 sebelum melemah 94,03 poin pada penutupan. Sebanyak 532 saham tercatat turun pada perdagangan tersebut.

CNBC Indonesia melaporkan rupiah mengakhiri perdagangan pada posisi Rp17.965 per dolar Amerika Serikat, melemah 0,53 persen. Laporan itu menyebut pelemahan IHSG berlangsung pada hari pertama penerapan batas minimum harga saham yang baru.

Ketentuan batas bawah penolakan otomatis untuk saham pada rentang Rp1 sampai Rp10 akan berubah lagi. Menurut penjelasan yang dikutip CNBC Indonesia, mulai 1 Januari 2027 batas bawah tersebut kembali diterapkan secara simetris sesuai rentang harga.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.