BKSDA Tegur 34 Promotor Wisata Anak Krakatau
BKSDA Bengkulu-Lampung menegur 34 akun media sosial dan pelaku usaha yang menawarkan wisata ke Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Promosi dan aktivitas wisata di dalam kawasan diminta dihentikan.
Oleh Asyinta Sastra
· 2 menit baca
Lampung Selatan — Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu-Lampung menegur 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata yang mempromosikan kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai destinasi wisata. Teguran itu dituangkan dalam surat tertanggal 7 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Pelaku usaha tidak boleh menjual atau memberangkatkan wisatawan ke Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau, sedangkan kunjungan resmi memerlukan izin dan batas keselamatan tetap berlaku.
BKSDA meminta penghentian promosi, pemasaran, penawaran, dan penjualan paket perjalanan yang menjadikan kawasan tersebut sebagai tujuan wisata. Permintaan itu juga mencakup penghentian pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan pemberangkatan wisatawan ke kawasan cagar alam.
Aktivitas yang diminta dihentikan meliputi pendakian, trekking, berkemah, kunjungan pantai, pengamatan pemandangan, fotografi wisata, wisata bahari, dan kegiatan rekreasi lain di dalam kawasan. BKSDA menegaskan Anak Krakatau bukan destinasi wisata yang dapat dimasuki secara bebas.
Menurut BKSDA, kegiatan di dalam kawasan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang sesuai dengan fungsi cagar alam dan ketentuan perizinan. Salah satu izin yang diperlukan adalah Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi.
Teguran itu menyasar akun media sosial dan pelaku usaha dari sejumlah daerah, antara lain Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta. BKSDA meminta pelaku usaha tidak lagi memasukkan kawasan Anak Krakatau ke dalam paket wisata.
Larangan tersebut tetap berlaku setelah status aktivitas Gunung Anak Krakatau turun dari Level III atau Siaga menjadi Level II atau Waspada. BKSDA menyatakan perubahan status aktivitas vulkanik tidak mengubah status kawasan sebagai cagar alam.
Badan Geologi juga merekomendasikan masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki tidak memasuki wilayah dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Wisatawan masih dapat melihat gunung dari luar kawasan dengan mengikuti ketentuan dan arahan petugas.
Sumber
Baca berikutnya
Terbaru di Pariwisata

Bali Menempati Posisi Keempat Pulau Terbaik Dunia 2026
Bali menempati posisi keempat dalam daftar pulau terbaik dunia 2026 versi Travel + Leisure World's Best Awards. Bali menjadi satu-satunya destinasi In…
Baca juga




