Kabar18.com

Sabtu, 10 Oktober 2026

BKSDA Tegur 34 Promotor Wisata Anak Krakatau

BKSDA Bengkulu-Lampung menegur 34 akun media sosial dan pelaku usaha yang menawarkan wisata ke Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Promosi dan aktivitas wisata di dalam kawasan diminta dihentikan.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Pemandangan pantai berbatu vulkanik hitam menghadap ke laut luas dengan pulau di kejauhan.
Ilustrasi: Pemandangan pantai berbatu vulkanik hitam menghadap ke laut luas dengan pulau di kejauhan. · Foto: Bigul Malayi / wordpress (Openverse), CC0

Lampung Selatan — Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu-Lampung menegur 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata yang mempromosikan kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai destinasi wisata. Teguran itu dituangkan dalam surat tertanggal 7 Oktober 2026.

Mengapa ini penting: Pelaku usaha tidak boleh menjual atau memberangkatkan wisatawan ke Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau, sedangkan kunjungan resmi memerlukan izin dan batas keselamatan tetap berlaku.

BKSDA meminta penghentian promosi, pemasaran, penawaran, dan penjualan paket perjalanan yang menjadikan kawasan tersebut sebagai tujuan wisata. Permintaan itu juga mencakup penghentian pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan pemberangkatan wisatawan ke kawasan cagar alam.

Aktivitas yang diminta dihentikan meliputi pendakian, trekking, berkemah, kunjungan pantai, pengamatan pemandangan, fotografi wisata, wisata bahari, dan kegiatan rekreasi lain di dalam kawasan. BKSDA menegaskan Anak Krakatau bukan destinasi wisata yang dapat dimasuki secara bebas.

Menurut BKSDA, kegiatan di dalam kawasan hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang sesuai dengan fungsi cagar alam dan ketentuan perizinan. Salah satu izin yang diperlukan adalah Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi.

Teguran itu menyasar akun media sosial dan pelaku usaha dari sejumlah daerah, antara lain Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, dan Jakarta. BKSDA meminta pelaku usaha tidak lagi memasukkan kawasan Anak Krakatau ke dalam paket wisata.

Larangan tersebut tetap berlaku setelah status aktivitas Gunung Anak Krakatau turun dari Level III atau Siaga menjadi Level II atau Waspada. BKSDA menyatakan perubahan status aktivitas vulkanik tidak mengubah status kawasan sebagai cagar alam.

Badan Geologi juga merekomendasikan masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki tidak memasuki wilayah dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Wisatawan masih dapat melihat gunung dari luar kawasan dengan mengikuti ketentuan dan arahan petugas.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Pariwisata

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.