DPR Menjadwalkan Ulang Pertemuan dengan Partai Nonparlemen soal RUU Pemilu
DPR menggeser pertemuan dengan partai politik nonparlemen dari 29 September ke 2 Oktober 2026 agar lebih banyak partai dapat menyampaikan aspirasi dalam pembahasan RUU Pemilu.
Oleh Arsyid Muhamad
· 1 menit baca
Jakarta — Pimpinan DPR menjadwalkan ulang pertemuan dengan partai politik nonparlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu dari 29 September menjadi 2 Oktober 2026.
Mengapa ini penting: Penjadwalan ulang membuka ruang bagi lebih banyak partai nonparlemen untuk menyampaikan aspirasi dalam pembahasan RUU Pemilu.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penundaan dilakukan agar lebih banyak partai yang telah meminta pertemuan dapat dilibatkan. Agenda itu ditujukan untuk menyerap aspirasi partai nonparlemen dalam pembahasan RUU Pemilu.
Menurut laporan CNN Indonesia pada 29 September, pertemuan semula dijadwalkan berlangsung pada hari itu. Dasco membenarkan agenda tersebut batal digelar dan menyebut jadwal pengganti pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Komisi II DPR juga membentuk Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu dalam rapat internal pada 29 September 2026. Ketua Komisi II Rifqinizami Karsayuda menyatakan pembentukan panitia kerja itu menandai dimulainya pembahasan RUU secara formal.
NU Online melaporkan DPR membuka ruang bagi partai nonparlemen, termasuk kelompok yang baru mengajukan permintaan pertemuan pada 29 September. Pertemuan tersebut direncanakan melibatkan pimpinan DPR dan Komisi II.
Pada 1 Oktober, Liputan6.com melaporkan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memastikan pertemuan tetap dijadwalkan pada 2 Oktober untuk mendengarkan aspirasi partai nonparlemen. Sumber-sumber yang ditemukan tidak memuat hasil pertemuan atau keputusan substantif mengenai RUU Pemilu.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pemerintahan
Pemerintah dan DPR Tunda Batas Belanja Daerah di Jakarta
Pemerintah pusat dan DPR menunda kewajiban daerah membatasi belanja pegawai serta memenuhi alokasi infrastruktur. Keputusan itu disampaikan dalam rapa…
Terbaru di Politik

Berita utama hari ini

Baca juga




