Kabar18.com

Kamis, 8 Oktober 2026

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Penahanan Ijazah Dilarang

DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Aturan ini memuat 23 bab dan 313 pasal, termasuk larangan menahan ijazah serta pengaturan pesangon dan perlindungan pekerja.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Gulungan kertas putih dengan pita merah muda di atas latar belakang putih polos.
Ilustrasi: Gulungan kertas putih dengan pita merah muda di atas latar belakang putih polos. · Foto: Tara Winstead / Pexels

Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Oktober 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Mengapa ini penting: Pekerja dan pemberi kerja harus mengikuti aturan baru yang mengatur hubungan kerja, pesangon, perlindungan kelompok rentan, serta larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi.

Pengesahan itu merupakan pembicaraan tingkat II setelah Komisi IX DPR dan pemerintah menyepakati rancangan tersebut dalam rapat tingkat I pada 5 Oktober 2026. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan persetujuan pemerintah dalam rapat paripurna.

Menurut laporan Komisi IX, rancangan undang-undang tersebut memuat 23 bab dan 313 pasal. Materinya mengatur hubungan kerja, tenaga kerja asing, pengupahan, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan kelompok pekerja rentan, termasuk perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Undang-undang itu juga melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi lain dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja. Ketentuan tersebut menjadi salah satu aturan yang disoroti dalam pembahasan mengenai hak pekerja.

Aturan baru itu mencakup hak normatif pekerja, status hubungan kerja, pemagangan, serta kewajiban pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang semestinya diterima pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

Komisi IX dan pemerintah menyelesaikan pembahasan tingkat I setelah membahas daftar inventarisasi masalah sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026. Rancangan tersebut merupakan usul inisiatif DPR yang disampaikan kepada Presiden pada 27 Agustus 2026.

Delapan fraksi menyatakan persetujuan dalam proses pengambilan keputusan tingkat I. Setelah persetujuan paripurna, rancangan itu disahkan menjadi undang-undang pada hari yang sama.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.