Kabar18.com

Selasa, 29 September 2026

DPR Tunda Audiensi Partai Nonparlemen di Jakarta

DPR menunda audiensi dengan partai nonparlemen terkait RUU Pemilu yang semula berlangsung pada Selasa di Jakarta. Sufmi Dasco Ahmad menyebut pertemuan dijadwalkan ulang pada Jumat.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Meja kayu panjang dengan deretan sandaran kursi putih berlatar dinding biru.
Ilustrasi: Meja kayu panjang dengan deretan sandaran kursi putih berlatar dinding biru. · Foto: Jan van der Wolf / Pexels

Jakarta — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda audiensi dengan partai politik nonparlemen mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang semula dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pertemuan itu diagendakan ulang pada Jumat, 2 Oktober 2026, di Jakarta.

Penundaan dilakukan agar lebih banyak partai nonparlemen dapat mengikuti pertemuan. Dasco menyebut sejumlah partai telah meminta kesempatan untuk bertemu, sehingga DPR ingin memperluas peserta audiensi.

Jadwal ulang membuka ruang aspirasi lebih luas

Pertemuan tersebut berkaitan dengan pembahasan RUU Pemilu. Audiensi akan melibatkan partai-partai nonparlemen dan didampingi pimpinan Komisi II DPR. Forum ini menjadi bagian dari penyerapan aspirasi partai politik di luar parlemen dalam proses pembahasan aturan pemilu.

Audiensi sebelumnya direncanakan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026. Dasco menyampaikan perubahan jadwal itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari yang sama. Pertemuan berikutnya dijadwalkan pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Koalisi partai nonparlemen yang semula dijadwalkan bertemu DPR tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat. DPR akan menerima masukan dari sejumlah partai nonparlemen dalam pertemuan yang membahas RUU Pemilu.

DPR belum merinci seluruh partai yang akan hadir dalam pertemuan tersebut. Dasco mengatakan penambahan peserta menjadi alasan utama jadwal audiensi diubah.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.