Kabar18.com

Sabtu, 10 Oktober 2026

Fasha Didesak Kembalikan Kabag Hukum ke Instansi Asalnya. Kejati:  Gempa Tak Lagi Jabat Kasi Datun Kejari Jambi

Oleh

· 3 menit baca

Syarif Fasha dan Nasrul Yasir
Syarif Fasha dan Nasrul Yasir

JAMBI, KABAR18.COM-Penempatan mantan Kasi Datun Kejari Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra, SH.MH sebaga  Kepala Bagian Hukum Setda Pemerintah Kota Jambi menuai sorotan dari para netizen dan tokoh masyarakat Jambi. Walikota Jambi, DR Syarif Fasha, ME yang akan berakhir masa jabatannya November 2023 mendatang,  didesak agar mengembalikan jaksa tersebut kepada instansi asalnya yakni Kejaksaan Negeri Jambi.

Desakan itu datang dari Ketua Komisi Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi, Nasrul Yasir. " Sebaiknya Walikota Jambi mengembalikan  Kabag Hukum ke instansi asalnya," desak Nasrul Yasir. 

Menurut pria yang akrab dipanggil Datuk ini, jika selevel jabatan  Kepala Bagian Hukum Setda Pemkot Jambi sejatinya tidak perlu dijabat oleh dari institusi lain.

"Masih banyak SDM di Pemkot Jambi yang mumpuni jika hanya mengisi jabatan sekelas eselon III. Ada apa tujuannya dibalik ini," tanya  pria yang juga sebagai Pengamat Kebijakan Publik ini. 

Ia berpesan, kedepan setiap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemerintah Daerah lainnya di Provinsi Jambi tidak perlu diimport dari lembaga yang seharusnya fungsinya mengawasi eksekutif. 

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Asintel Kejati Jambi, Nophy T. South dalam Konperensi Pers yang digelar, Selasa (6/6/2023) menjelaskan, pelaporan yang dilakukan Gempa Awaljon tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan Tinggi Jambi  secara kedinasan.

Menurut Asintel,  terhitung sejak dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi 13 Februari 2023 lalu, Gempa tidak lagi menjabat sebagai Kasi Datun Kejari Jambi.

"Gempa sudah diberhentikan dari jabatan Kasi Datun Kejari Jambi berdasarkan putusan Jaksa Agung 6 Februari 2023," jelas Asintel. 

Karena itu,  tindakan yang dilakukan Gempa  tidak lagi dalam kapasitas sebagai jaksa, tapi sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi yang bertanggung kepada Walikota Jambi. Ia meminta media  apa yang dilakukan Gempa selaku Kabag Hukum Pemkot tidak dikaitkan dengan kejakaaan. 

"Semua pelaksana tugas tidak lagi dalam kapasitas sebagai jaksa, tapi sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi yang bertanggung kepada Walikota Jambi. Kami juga berharap ini diselesaikan dengan baik," tegasnya. 

Berikut Rilis yang dikirim Kejati kepada media: 

1. Bahwa Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023.

2. Bahwa Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (SFA ) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi. 

3. Bahwa sejak Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dilantik sebagai kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi.  Dengan demikian Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan. 

4. Sehubungan hal tersebut, mohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengkaitkan Tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI.(***) 

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.