GamPer  Soroti Kredit Macet di Bank BNI

Kelompok Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Anti Mafia Perbankan (GamPer) menyoroti dugaan kasus kredit macet di Bank BNI yang dianggap janggal pada Tahun 2018 silam.

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
GamPer  Soroti Kredit  Macet di Bank BNI
GamPer  saat menggelar Konferensi Pers di salah satu cafe di bilangan Jakarta Timur, Senin (13/3/2023). Foto / dok

JAKARTA, KABAR18.COM- Kelompok Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Anti Mafia Perbankan (GamPer) menyoroti dugaan kasus kredit macet di Bank BNI yang dianggap janggal pada Tahun 2018 silam. Dari investigasi mereka diduga PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berdomisili di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar  Rp 48 miliar. 

Koordinator GamPer,   Ivan Wacano mengungkapkan,  kerugian itu muncul akibat pengucuran dana untuk pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan peningkatkan produksi kelapa sawit dari 30 Ton Per Jam menjadi 45 ton Per Jam. 


"Kejanggalan adalah PT PAL beroperasi hanya berjalan kurang lebih 5-6 bulan hal itu dinilai tidak wajar atau tidak sebanding dengan nilai pinjaman sebesar Rp 106 milliar," ujar Ivan Wacano, Koordinator GamPer  saat menggelar Konferensi Pers hasil investigasi mereka yang digelar di salah satu cafe di bilangan Jakarta Timur, Senin (13/3/2023).


GamPer lanjut Ivan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polri, Kejaksaan, KPK untuk segera meminta BPK RI mengaudit Bank BNI dan PT Prosympack Agro Lestari (PAL)  dalam dugaan kasus kredit macet senilai  106  Miliar Tahun 2018. GamPer juga mendesak agar kasus segera diusut tuntas sampai ke akar-akarnya dan mengungkap rahasia siapapun yang terlibat tahun 2018. 


" GamPer menduga bahwa di tengah dugaan kredit macet Tahun 2018 oleh PT.PAL, Bos Perusahaan malah diduga membangun Hotel dan Showroom Mobil di Provinsi Jambi," ungkap Ivan 

 

Terpisah, Zul S. Nasution menambahkan, terkait kredit macet tersebut sudah ada laporan ke Kejaksaan Tinggi Jambi  dengan Nomor B-987/L.5.5/Fd.1/02/2023. Dalam lapora itu,  tertera jelas PT PAL dilaporkan   atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana pinjaman pada salah satu Bank  Negara Indonesia (BNI). 


"Diketahui pinjaman  PT PAL itu dikucurkan dananya sebesar Rp 106 miliar dan diduga  terjadi  Kredit Macet dari 2018 sampai sekarang  yang mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup signifikan," beber Zul.


Dugaan ini terungkap menurut Zul S Nasution akibat dari bola panas perselisihan antara PT Prosympac Agro Lestari dan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) terus begulir pasca keduanya pecah kongsi.


Sebelumnya,  PT PAL dan PT MMJ menjalin Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) pada 17 Juni 2022 lalu,  yang diketahui oleh Komisaris Utama PT PAL yakni  Begawan Kamto dan Viktor Gunawan. Dalam jual beli disepakati PT PAL sepakat menjual Pabrik Kelapa Sawit diatas lahan seluas total 22, 4 Ha kepada PT MMJ. 

Hal ini di perkuat dengan hasil Berita Acara Forkopimda Kabupaten Muarojambi pada tanggal 16 Desember 2022, Forkopimda mencoba untuk memfasilitasi sengketa antara PT PAL dengan PT MMJ untuk mencari solusi, semenjak  dicabut  secara sepihak oleh PT PAL terhadap PT MMJ, untuk pengolahan Pabrik Kelapa Sawit tersebut.


Arwin P Saragih, Direktur PT MMJ mengatakan, mulai tanggal 22 Desember 2022, PKS PT PAL  yang ada di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam itu di duduki oknum yang tidak mempunyai legalitas yang sah  dan secara hukum ilegal dan hal ini sudah di laporkan ke Polda Jambi, dan saat ini sedang di tangani oleh Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Jambi.

"Kita masih menunggu proses hukumnya," kata Arwin.  Untuk diketahui, Pabrik Pengolahan Sawit  PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) sebelumnya sudah dilakukan penyegelan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muaro Jambi beberapa hari lalu. 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya