Kabar18.com

Selasa, 13 Oktober 2026

Golkar Pertimbangkan Hak Angket Polemik Ijazah Gibran di Senayan

Fraksi Golkar menerima audiensi AKSI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 12 Oktober 2026. Ahmad Doli Kurnia membuka kemungkinan menindaklanjuti usulan hak angket terkait polemik ijazah Gibran.

Oleh

· 2 menit baca

Jakarta — Fraksi Partai Golkar menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026), dan membuka kemungkinan mempertimbangkan usulan hak angket DPR terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Usulan itu disampaikan dalam pertemuan dengan anggota Fraksi Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia. AKSI meminta Fraksi Golkar mendorong DPR mengambil sikap melalui hak angket sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persoalan ijazah Gibran.

Doli mengatakan usulan tersebut akan dipertimbangkan dan ditindaklanjuti. Ia juga menyebut pembahasannya perlu dilakukan secara internal, termasuk kemungkinan mendiskusikannya dengan pimpinan partai politik lain.

Di sisi lain, Doli menyatakan DPR tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji putusan MK. Berita yang dikutip menyebut hak angket diusulkan sebagai ruang untuk menindaklanjuti polemik dan keputusan MK tersebut.

Usulan hak angket membuka pembahasan di parlemen

Bagi pembaca nasional, perkembangan ini menempatkan polemik ijazah Gibran dalam ranah proses politik di DPR. Audiensi tersebut belum merupakan keputusan pembentukan hak angket, melainkan penyampaian aspirasi kepada Fraksi Golkar dan tanggapan awal bahwa usulan itu akan dipertimbangkan.

AKSI juga meminta Golkar memprakarsai hak menyatakan pendapat sebagai alternatif. Materi desakan itu merujuk pada mekanisme konstitusional dan ketentuan yang disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta aturan terkait parlemen.

Ahmad Doli Kurnia menerima audiensi di ruang Badan Legislasi DPR, Kompleks Parlemen, Senayan. Sejumlah laporan menyebut pertemuan itu berlangsung setelah elemen masyarakat sipil mendatangi sejumlah fraksi untuk menyampaikan usulan terkait polemik ijazah Gibran.

Tahap berikutnya yang disebut dalam laporan adalah pembahasan internal Golkar dan kemungkinan komunikasi dengan pimpinan partai politik lain. Belum ada laporan mengenai keputusan resmi DPR untuk membentuk hak angket.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.