Sudahkah YPJ melakukan kewajiban tersebut?, mungkin itu yang ada dibenak kita semua.
Begitu pula dengan jabatan rektor dan direktur di Universitas, wajib memberikan LPJ isinya tentu ada laporan keuangan kepada yayasan (YPJ).
Baca Juga: YPJ Laporkan Gubernur Jambi ke Mabes Polri
Karena pengelolaan Universitas berada ditangan yayasan. Bila ada rektor atau direktur mempergunakan rekening pribadi untuk aktifitas perkuliahan, seperti menerima dana perkuliahan dari mahasiswa baru atau uang semester ke rekening pribadi itu dapat dikategorikan tindak pidana.
Sebenarnya laporan "dugaan" penyelewengan/penyalagunaan wewenang ini sudah pernah dibawa YPJ ke Polda Jambi.
Baca Juga: Kuasa Hukum YPJ : Jubir Pemprov Mengada-ada, Jangan Asal Bicara
Tapi entah kenapa laporan itu diarahkan petugas di Polda Jambi dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) bukan laporan polisi (lp).
Baca Juga: Laporkan Gubernur Jambi, Firmansyah Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS