Ketika hal ini penulis tanyakan ke Ketum YPJ juga heran ketika itu disarankan Dumas bukan LP. Dumas yang sudah lama itupun tak ada tindak lanjutnya sampai sekarang. Ketum YPJ Camelia Puji Astuti meminta Pengacara YPJ membuat LP ke Mabes Polri saja terkait hal tersebut agar tak berlarut-larut.
Penulis coba membedakan LP dengan Dumas. Berdasarkan pasal 1 butir 24 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (kuhap) disebutkan bahwa:
Baca Juga: YPJ Laporkan Gubernur Jambi ke Mabes Polri
“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.”
Berdasarkan pasal tersebut, setiap orang dapat melaporkan suatu tindak pidana, baik atas kemauannya sendiri maupun atas kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh Undang-undang. Isi dari laporan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana yang disaksikan, diketahui, atau dialami sebagai korban.
Baca Juga: Kuasa Hukum YPJ : Jubir Pemprov Mengada-ada, Jangan Asal Bicara
Sementara dalam pasal 1 butir 25 KUHAP disebutkan bahwa:
“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.”
Baca Juga: Laporkan Gubernur Jambi, Firmansyah Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS