Jangan Bicara Saat Mulutmu Penuh Makanan

Firmansyah, SH, MH Alumni Unbari dan Advokat

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
Jangan Bicara Saat   Mulutmu Penuh Makanan
Firmansyah, SH, MH Alumni Unbari dan Advokat

Aduan dilakukan oleh seseorang yang merasa hak hukumnya direnggut atau dilanggar oleh orang lain.

Oleh karena itu, pihak yang dirugikan tersebut dapat mengadukan pelaku tersebut kepada pihak berwajib, dalam hal ini adalah polisi.

Baca Juga: YPJ Laporkan Gubernur  Jambi ke Mabes Polri

Menurut penulis seharusnya Polda Jambi menerima LP, bukan Dumas untuk perkara YPJ diatas, karena jabatan pembina, pengurus, pengawas atau pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap yayasan tidak diperbolehkan mendapat keuntungan dari yayasan. Soalnya, segala kekayaan yayasan ataupun keuntungan dipergunakan sepenuhnya untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.

Karena negara kita negara hukum, maka semua sama dimata hukum, gubernur dkk dalam peristiwa 18 April 2023 di Unbari, sudah dilaporkan pasal 170 KUHP di Mabes Polri oleh korban YPJ 26 April lalu, insya allah dalam waktu dekat Mabes Polri menindak lanjuti LP tersebut.

Baca Juga: Kuasa Hukum YPJ : Jubir Pemprov Mengada-ada, Jangan Asal Bicara

Legalitas YPJ sebagai badan hukum legal pengelola Unbari "tak dapat dianulir". Hanya oleh rapat atau pertemuan gubernur dengan perwakilan dari Kemendikbud dan Menkopolhukam dirumah dinas gubernur 18 april lalu. Aneh,  kesepakatan rapat dapat menganulir YPJmenjadi yayasan yang ilegal dan tak berhak mengelola Unbari seperti statemen Gubernur dan rombongan di halaman Unbari.

Baca Juga: Laporkan Gubernur Jambi, Firmansyah Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya