Aduan dilakukan oleh seseorang yang merasa hak hukumnya direnggut atau dilanggar oleh orang lain.
Oleh karena itu, pihak yang dirugikan tersebut dapat mengadukan pelaku tersebut kepada pihak berwajib, dalam hal ini adalah polisi.
Baca Juga: YPJ Laporkan Gubernur Jambi ke Mabes Polri
Menurut penulis seharusnya Polda Jambi menerima LP, bukan Dumas untuk perkara YPJ diatas, karena jabatan pembina, pengurus, pengawas atau pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap yayasan tidak diperbolehkan mendapat keuntungan dari yayasan. Soalnya, segala kekayaan yayasan ataupun keuntungan dipergunakan sepenuhnya untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Karena negara kita negara hukum, maka semua sama dimata hukum, gubernur dkk dalam peristiwa 18 April 2023 di Unbari, sudah dilaporkan pasal 170 KUHP di Mabes Polri oleh korban YPJ 26 April lalu, insya allah dalam waktu dekat Mabes Polri menindak lanjuti LP tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum YPJ : Jubir Pemprov Mengada-ada, Jangan Asal Bicara
Legalitas YPJ sebagai badan hukum legal pengelola Unbari "tak dapat dianulir". Hanya oleh rapat atau pertemuan gubernur dengan perwakilan dari Kemendikbud dan Menkopolhukam dirumah dinas gubernur 18 april lalu. Aneh, kesepakatan rapat dapat menganulir YPJmenjadi yayasan yang ilegal dan tak berhak mengelola Unbari seperti statemen Gubernur dan rombongan di halaman Unbari.
Baca Juga: Laporkan Gubernur Jambi, Firmansyah Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS