Kabar18.com

Senin, 12 Oktober 2026

Kaukus Ketokohan Jawa Barat Desak Gibran Mengundurkan Diri

Kaukus Ketokohan Jawa Barat meminta Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dan mendesak DPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme konstitusional setelah putusan Mahkamah Konstitusi.

Oleh

· 2 menit baca

Bandung — Kaukus Ketokohan Jawa Barat mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri pada 10 Oktober 2026 di Bandung. Kaukus juga meminta DPR menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pemakzulan jika Gibran tidak mengundurkan diri.

Mengapa ini penting: Tuntutan itu belum memulai pemakzulan, tetapi menambah tekanan politik kepada DPR setelah putusan MK dan membuka kemungkinan pembahasan mengenai proses pencalonan Gibran.

Ketua Kaukus Ketokohan Jawa Barat Eka Santosa menyampaikan tuntutan itu setelah pertemuan kaukus. Menurut laporan Tribun Jabar dan iNews, desakan tersebut dituangkan dalam pernyataan sikap kaukus.

Kaukus mengaitkan tuntutannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 mengenai sengketa syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam pertimbangan putusan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal sekolah menengah atas.

Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Putusan itu tidak mengubah posisi Gibran sebagai wakil presiden, menurut laporan VIVA.

Perdebatan mengenai tindak lanjut putusan tersebut berlanjut di DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan DPR dapat memanggil Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk meminta penjelasan mengenai proses pencalonan dan verifikasi persyaratan pendidikan Gibran.

Doli membedakan permintaan penjelasan kepada KPU dan Bawaslu dari proses pemakzulan. Menurut dia, DPR dapat menyampaikan pendapat mengenai pemberhentian presiden atau wakil presiden apabila terdapat dasar konstitusional, sebelum pendapat itu diuji Mahkamah Konstitusi dan, jika memenuhi syarat, diteruskan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Desakan kaukus tersebut tidak dengan sendirinya memulai proses pemakzulan. Mekanisme itu harus ditempuh melalui tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, MK, dan MPR.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Politik

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.