Kabar18.com

Kamis, 15 Oktober 2026

Kejari Tanjabtim Musnahkan  Sabu, Ekstasi dan Ganja

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, Senin (13/3/2023).

Oleh

· 1 menit baca

Buka foto ukuran besar. Kejari Tanjab Timur Musnahkan Barang Bukti
Kejari Tanjab Timur Musnahkan Barang Bukti
MUARASABAK, KABAR18.COM-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, Senin (13/3/2023). Pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (ingkrah) dari Pengadilan.

Barang Bukti tindak pidana narkotika yang dimusnakan diantaranya, Sabu seberat 363,11 Gram,  Ekstasi seberat 6,43 Gram dan Ganja seberat 477,6 Gram. Kejari Tanjung Jabung Timur,  Yenita Sari menjelaskan, proses pemusnahan Narkotika Jenis Sabu ini dilakukan dengan cara dihancurkan dengan Palu dan  dilarutkan di dalam  Blender.  Sementara Narkotika Jenis Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Barang Bukti uang dimusnahkan ini adalah hasil tindak kejahatan Narkotika dari 26 perkara yang ditangani selama tahun 2019 hingga 2022 lalu. Perkara ini sudah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri," jelas Kejari kepada kabar18.com.

Pemusnahan Barang Bukti Ini disaksikan oleh  Sekda Tanjung Jabung Timur, Sapril  dan Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Rahmat Hidayat dan jajaran Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur

 

 

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.