Barang Bukti tindak pidana narkotika yang dimusnakan diantaranya, Sabu seberat 363,11 Gram, Ekstasi seberat 6,43 Gram dan Ganja seberat 477,6 Gram. Kejari Tanjung Jabung Timur, Yenita Sari menjelaskan, proses pemusnahan Narkotika Jenis Sabu ini dilakukan dengan cara dihancurkan dengan Palu dan dilarutkan di dalam Blender. Sementara Narkotika Jenis Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Barang Bukti uang dimusnahkan ini adalah hasil tindak kejahatan Narkotika dari 26 perkara yang ditangani selama tahun 2019 hingga 2022 lalu. Perkara ini sudah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri," jelas Kejari kepada kabar18.com.
Baca Juga: 2 Kurir Bawa Sabu dan Ekstasi Senilai 20 Miliar Dibekuk
Pemusnahan Barang Bukti Ini disaksikan oleh Sekda Tanjung Jabung Timur, Sapril dan Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Rahmat Hidayat dan jajaran Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur
Baca Juga: Jaksa Mengajar, Inovasi Edukasi untuk Pemahaman Hukum Dini
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS