Kejari Tanjabtim Musnahkan  Sabu, Ekstasi dan Ganja

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, Senin (13/3/2023).

Reporter: Hendri Rosta | Editor: Ahmad Muzir
Kejari Tanjabtim  Musnahkan   Sabu, Ekstasi dan Ganja
Kejari Tanjab Timur Musnahkan Barang Bukti
MUARASABAK, KABAR18.COM-Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Timur melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja, Senin (13/3/2023). Pemusnahan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (ingkrah) dari Pengadilan.

Barang Bukti tindak pidana narkotika yang dimusnakan diantaranya, Sabu seberat 363,11 Gram,  Ekstasi seberat 6,43 Gram dan Ganja seberat 477,6 Gram. Kejari Tanjung Jabung Timur,  Yenita Sari menjelaskan, proses pemusnahan Narkotika Jenis Sabu ini dilakukan dengan cara dihancurkan dengan Palu dan  dilarutkan di dalam  Blender.  Sementara Narkotika Jenis Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Barang Bukti uang dimusnahkan ini adalah hasil tindak kejahatan Narkotika dari 26 perkara yang ditangani selama tahun 2019 hingga 2022 lalu. Perkara ini sudah dinyatakan inkrah oleh Pengadilan Negeri," jelas Kejari kepada kabar18.com.

Baca Juga: 2 Kurir Bawa Sabu dan Ekstasi  Senilai 20 Miliar Dibekuk

Pemusnahan Barang Bukti Ini disaksikan oleh  Sekda Tanjung Jabung Timur, Sapril  dan Kasat Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur, Iptu Rahmat Hidayat dan jajaran Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur

 

Baca Juga: Jaksa Mengajar, Inovasi Edukasi untuk Pemahaman Hukum Dini

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya