KOTAJAMBI, KABAR18.COM-Dua Kurir Sabu dan Ekstasi dibekuk Anggota Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jambi, Minggu (19/3/2023). Kedua pelaku berinisial N-H dan B-K, warga Kota Jambi ditangkap saat menjemput paket di loket salah satu ekspedisi di Kawasan Jelutung, Kota Jambi.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti paket berisikan 14 kg narkoba jenis Sabu dan 9.966 butir Ekstasi, senilai 20 miliar rupiah. Penangkapan dilakukan, setelah Anggota Subdit III, Narkoba Polda Jambi mendapatkan informasi kedua pelaku akan menjemput barang bukti tersebut.
Baca Juga: Kawasan "Jin Buang Anak" Jadi Jambi Night Market di Pasar Jambi
Kedua kurir tak berkutik setelah polisi mendapati paket tersebut berisikan narkoba jenis sabu dan esktasi yang dibungkus dalam kemasan plastik.
Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, saat menggelar jumpa pers mengatakan, barang haram senilai 20 miliar itu, rencananya setelah dijemput pelaku kemudian akan kembali dikirim dan diedarkan di Pulau Jawa.
Baca Juga: Kemendag dan Kapolri Akan Tindak Tegas Mafia Migor
“Kita masih melakukan pengembangan serta memburu jaringan narkoba ini,” kata Thomas Panji Susbandaru.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kini kedua kurir masih menjelani pemeriksaan intensif oleh petugas Ditres narkoba. Para pelaku terancam dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS