2 Kurir Bawa Sabu dan Ekstasi  Senilai 20 Miliar Dibekuk

Ditresnarkoba Polda Jambi saat melakukan jumpa pers. Foto Andra Rawas

Reporter: Andra Rawas | Editor: Ahmad Muzir
2 Kurir Bawa Sabu dan Ekstasi   Senilai 20 Miliar Dibekuk
Ditresnarkoba Polda Jambi saat melakukan jumpa pers. Foto Andra Rawas

KOTAJAMBI, KABAR18.COM-Dua Kurir Sabu dan Ekstasi  dibekuk Anggota Subdit III, Ditresnarkoba Polda Jambi, Minggu (19/3/2023).  Kedua pelaku berinisial N-H dan B-K, warga Kota Jambi ditangkap saat menjemput paket di loket salah satu ekspedisi di Kawasan Jelutung, Kota Jambi.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti paket berisikan 14 kg narkoba jenis Sabu dan 9.966 butir Ekstasi, senilai 20 miliar rupiah. Penangkapan dilakukan, setelah Anggota Subdit III, Narkoba Polda Jambi mendapatkan informasi kedua pelaku akan menjemput barang bukti tersebut.

Baca Juga: Kawasan "Jin Buang Anak" Jadi Jambi Night Market di Pasar Jambi

Kedua kurir tak berkutik setelah polisi mendapati paket tersebut berisikan narkoba jenis sabu dan esktasi yang dibungkus dalam kemasan plastik.

Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes  Pol Thomas Panji Susbandaru, saat menggelar jumpa pers mengatakan, barang haram senilai 20 miliar itu, rencananya setelah dijemput pelaku kemudian akan kembali dikirim dan diedarkan di Pulau Jawa.

Baca Juga: Kemendag dan Kapolri Akan Tindak Tegas Mafia Migor

“Kita  masih melakukan  pengembangan serta memburu jaringan narkoba ini,” kata Thomas Panji Susbandaru.

 Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kini kedua  kurir masih menjelani pemeriksaan intensif oleh petugas Ditres narkoba. Para pelaku  terancam dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor  35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup hingga hukuman mati.(*)

Baca Juga: Polda Jambi di Praperadilan oleh Rudi Oei, Tidak Terima Dirinya Dijadikan Tersangka Penyerobotan Lahan

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya