Kemendikdasmen Cantumkan Arahan Layanan Pendidikan Daerah Terdampak Asap
Laman Kemendikdasmen pada 2 Oktober 2026 mencantumkan surat edaran tentang layanan pendidikan di wilayah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan. Aturan menyesuaikan pembelajaran dengan kualitas udara.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· 2 menit baca
Jakarta — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memuat dokumen pedoman peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 pada 2 Oktober 2026 yang mencantumkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Dokumen pengumuman tersebut memuat arahan bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, unit pelaksana teknis Kemendikdasmen, dan satuan pendidikan. Arahan itu berkaitan dengan penyelenggaraan layanan pendidikan di wilayah terdampak asap karhutla secara aman, adaptif, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Surat edaran yang dicantumkan adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan. Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran tersebut pada 28 Agustus 2026 sebagai pedoman bagi penyelenggara pendidikan.
Dokumen menjadi rujukan layanan pendidikan saat asap karhutla
Ketentuan itu berlaku bagi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, dan pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta. Penyesuaian layanan mempertimbangkan kualitas udara, risiko kesehatan, serta kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan serta peserta didik.
Moda pembelajaran mengacu pada Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) harian di tingkat kabupaten atau kota. Pada kategori Baik dengan nilai 1–50, pembelajaran berlangsung normal. Pada kategori Sedang dengan nilai 51–100, pembelajaran tatap muka tetap berlangsung dengan pembatasan aktivitas di luar ruangan.
Pada kategori Tidak Sehat dengan nilai 101–200, pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas. Kelompok rentan, termasuk peserta didik pendidikan anak usia dini, siswa SD kelas I–III, peserta didik sekolah luar biasa, dan siswa dengan penyakit penyerta, dapat mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Jika ISPU mencapai kategori Sangat Tidak Sehat dengan nilai 201–300 atau kategori Berbahaya dengan nilai di atas 300, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara. Dokumen dan ketentuan yang dicantumkan menjadi rujukan bagi satuan pendidikan dalam menyesuaikan layanan selama wilayah terdampak asap karhutla.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Gaya Hidup
Pemerintah Atur Pengibaran Bendera 30 September dan 1 Oktober
Pemerintah mengimbau instansi, satuan pendidikan, dan masyarakat mengibarkan Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2026. Bendera kembali penuh…
Terbaru di Pendidikan

Berita utama hari ini

Baca juga





