Kabar18.com

Kamis, 1 Oktober 2026

Kemenkes Uji Coba Rujukan JKN Berbasis Kompetensi di Empat Daerah

Kementerian Kesehatan menguji reformasi Jaminan Kesehatan Nasional di empat daerah. Rujukan pasien diarahkan berdasarkan kompetensi fasilitas kesehatan dan kebutuhan medis, bukan lagi jenjang rumah sakit.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Stetoskop biru dan sebagian laptop di atas meja putih tampak dari atas.
Ilustrasi: Stetoskop biru dan sebagian laptop di atas meja putih tampak dari atas. · Foto: Negative Space / stocksnap (Openverse), CC0

Bandung — Kementerian Kesehatan mulai menguji coba reformasi sistem Jaminan Kesehatan Nasional pada 2026 di empat daerah, termasuk rujukan berbasis kemampuan pelayanan.

Mengapa ini penting: Peserta JKN di empat daerah dapat mengikuti alur rujukan berdasarkan kemampuan fasilitas kesehatan selama uji coba maksimal 12 bulan, sebelum pemerintah menilai penerapan nasional.

Uji coba berlangsung di Kota Bandung, Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim. Kementerian Kesehatan menyatakan skema ini mengubah rujukan yang sebelumnya mengikuti jenjang atau kelas rumah sakit menjadi rujukan berdasarkan kompetensi fasilitas kesehatan dan kebutuhan medis pasien.

Rujukan berdasarkan kompetensi

Dalam skema baru, pasien tidak harus melewati seluruh jenjang rumah sakit. Pasien dapat dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan menangani kondisi medisnya, menurut Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan membagi kemampuan pelayanan ke dalam empat tingkat, yakni dasar, madya, utama, dan paripurna. Contohnya, pasien yang membutuhkan operasi jantung dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi menangani tindakan tersebut.

Selain rujukan berbasis kemampuan pelayanan, reformasi yang diuji mencakup Kelas Rawat Inap Standar dan sistem pembayaran berbasis Indonesia Diagnosis Related Groups. Uji coba dilakukan untuk menilai kesiapan perubahan sebelum penerapan secara nasional.

Masa uji coba

Kementerian Kesehatan menyebut uji coba dirancang berlangsung maksimal 12 bulan. Pelaksanaan nasional masih bergantung pada penerbitan dan penandatanganan peraturan presiden yang mengatur perubahan JKN.

Menurut Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, setelah peraturan presiden disetujui dan ditandatangani, akan ada masa transisi satu tahun sebelum sistem diberlakukan secara nasional. Pemerintah juga akan mengevaluasi uji coba secara berkala.

Program ini melibatkan Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan BPJS Kesehatan. Integrasi sistem rujukan juga mencakup SATUSEHAT Rujukan, Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi, serta sistem informasi kesehatan lain.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Kesehatan

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.