Kemenkeu Terbitkan Aturan Dana Tambahan untuk BPJS Kesehatan
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 73 Tahun 2026 sebagai dasar mekanisme dana bantuan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Pemerintah menyiapkan Rp20 triliun dalam dua tahap.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Jakarta — Menteri Keuangan Suahasil Nazara menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2026 tentang dana bantuan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan pada 8 Oktober 2026. Aturan itu menjadi dasar mekanisme pemberian dana tambahan kepada BPJS Kesehatan.
Mengapa ini penting: BPJS Kesehatan memperoleh tambahan anggaran Rp20 triliun yang dicairkan pada Oktober dan November 2026 untuk membantu pembayaran klaim peserta.
Menurut laporan CNBC Indonesia dan Detik, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan. Dana tersebut akan dicairkan dalam dua tahap, yakni Rp10 triliun pada Oktober dan Rp10 triliun pada November 2026.
PMK 73 Tahun 2026 mengatur tata cara pengalokasian, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana bantuan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial Kesehatan. Peraturan itu ditetapkan pada 1 Oktober dan mulai berlaku setelah diundangkan pada 8 Oktober 2026.
Pemberian dana tambahan ditetapkan melalui koordinasi Menteri Keuangan dengan menteri yang menangani urusan kesehatan, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, menurut laporan CNBC Indonesia.
Suahasil mengatakan pencairan tahap pertama dilakukan pada Oktober, sedangkan tahap kedua dijadwalkan pada November. Tambahan anggaran itu telah dialokasikan dalam APBN 2026 dan berada di luar anggaran bantuan iuran bagi peserta penerima bantuan iuran.
Besaran Rp20 triliun merupakan alokasi anggaran pemerintah, bukan nominal yang dicantumkan dalam PMK. Peraturan tersebut mengatur mekanisme pemberian bantuan, sedangkan keputusan mengenai tambahan dana ditetapkan melalui koordinasi antarlembaga.
Dalam konferensi pers APBN KiTa pada 9 Oktober 2026, Suahasil menyebut tambahan dana itu diperlukan untuk membantu BPJS Kesehatan menghadapi tekanan keuangan dan memastikan pembayaran klaim peserta tetap berjalan.
Rincian pencairan
- Oktober 2026: Rp10 triliun.
- November 2026: Rp10 triliun.
- Total tambahan anggaran: Rp20 triliun.
Tambahan tersebut melengkapi dukungan APBN untuk program jaminan kesehatan. Pemerintah sebelumnya telah mengalokasikan sekitar Rp47 triliun untuk bantuan iuran peserta penerima bantuan iuran pada 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Analisis
Suahasil Peringatkan Volatilitas Global Menguji Ekonomi Indonesia
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memperingatkan volatilitas global dan pelemahan komoditas dapat menekan ekonomi serta APBN. Fundamental Indonesia din…
Terbaru di Ekonomi & Keuangan

Berita utama hari ini

Baca juga





