Kabar18.com

Selasa, 29 September 2026

Kemenkum Tetapkan Plafon Rp10 Triliun untuk UMKM di Palu

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan plafon kredit itu dalam Gebyar UMKM di Palu. Skemanya memungkinkan kekayaan intelektual menjadi agunan pinjaman bank.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Berbagai peralatan ukir dan pahat kayu tergeletak di atas meja kayu.
Ilustrasi: Berbagai peralatan ukir dan pahat kayu tergeletak di atas meja kayu. · Foto: cottonbro studio / Pexels

Palu — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah telah menetapkan plafon kredit pembiayaan berbasis kekayaan intelektual sebesar Rp10 triliun untuk 2026 saat memberikan sambutan pada kegiatan Gebyar UMKM di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu, 27 September 2026.

Skema tersebut ditujukan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meningkatkan skala usaha. Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual atau Intellectual Property Financing memungkinkan sertifikat hak cipta, merek dagang, dan paten digunakan sebagai agunan atau kolateral untuk memperoleh pinjaman perbankan.

Mengapa kebijakan ini penting bagi UMKM

Kebijakan ini membuka alternatif akses permodalan bagi UMKM yang memiliki kekayaan intelektual. Sertifikat atas karya, merek, atau paten dapat menjadi dasar pengajuan pembiayaan kepada bank, sehingga aset intelektual tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi juga dapat mendukung pengembangan usaha.

Supratman mengatakan penetapan plafon tersebut dilakukan pemerintah melalui rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Inisiatif ini merupakan kolaborasi Kementerian Hukum, Kementerian UMKM, dan Kementerian Ekonomi Kreatif.

Pelaksanaannya ditindaklanjuti dengan penyesuaian peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dapat menyalurkan skema kredit tersebut. Menteri Hukum juga menyebut pendekatan serupa telah diterapkan di sejumlah negara maju dan negara ASEAN.

Dalam kegiatan di Palu, pemerintah mendorong UMKM memperkuat legalitas badan usaha serta mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperluas akses pembiayaan dan mendorong UMKM naik kelas.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Entrepreneur

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.