Kementerian Kehutanan Cabut Izin Lima Perusahaan Terkait Karhutla
Kementerian Kehutanan mencabut izin lima perusahaan di tiga provinsi Kalimantan setelah menemukan pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan. Total konsesi yang terdampak mencapai 92.464 hektare.
Oleh Pandi Muktar
· 2 menit baca
Kalimantan Barat — Kementerian Kehutanan mencabut izin usaha lima perusahaan pada 21 September 2026 karena pelanggaran terkait kebakaran hutan dan lahan di area konsesi mereka.
Mengapa ini penting: Pencabutan izin mengakhiri hak pengelolaan lima konsesi seluas 92.464 hektare dan menjadi dasar penegakan hukum lanjutan terkait karhutla.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan pencabutan itu merupakan bagian dari penegakan hukum dan dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut mencakup konsesi dengan luas total 92.464 hektare.
Lima perusahaan
Lima perusahaan itu adalah PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan konsesi sekitar 29.000 hektare; PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, seluas 11.882 hektare; serta PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare.
Kementerian juga mencabut izin PT Grash Putri Perdana yang memiliki wilayah konsesi di Lamandau dan Sukamara, Kalimantan Tengah, serta Ketapang, Kalimantan Barat, dengan luas 24.990 hektare. Perusahaan kelima adalah PT Bagus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan konsesi seluas 18.640 hektare.
Menurut laporan Metro TV, luas area terbakar pada konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 1.168,29 hektare. Rincian yang diberitakan mencakup 497 hektare di area PT Pancaran Wana Nusa dan 374,99 hektare di area PT Grash Putri Perdana.
Penanganan karhutla
Raja Juli dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto berkantor sementara di Kalimantan Tengah pada 22 September 2026 untuk mengawal penanganan kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap.
Menurut Detik, pemerintah melanjutkan penegakan hukum terhadap perusahaan yang berkaitan dengan persoalan karhutla. Langkah tersebut berlangsung bersamaan dengan penanganan kebakaran di lapangan.
Sekretariat Negara sebelumnya melaporkan Presiden Prabowo memerintahkan pencabutan izin korporasi apabila hasil verifikasi menunjukkan perusahaan bertanggung jawab atas kebakaran. Pemerintah juga memerintahkan pendalaman kemungkinan unsur pidana dalam kasus karhutla.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Daerah
Karhutla di Lahan Warga Desa Perigi Kapuas Hulu Dipadamkan Tim Gabungan
Kebakaran hutan dan lahan terjadi di lahan milik warga Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, pada Senin dini hari 21 Sept…
Terbaru di Lingkungan

Baca juga





