Kabar18.com

Kamis, 1 Oktober 2026

KH Kikin A. Hakim Memimpin PBNU 2026–2031 di Jakarta Pusat

PBNU mengumumkan susunan kepengurusan masa khidmah 2026–2031 di Jakarta Pusat pada 30 September 2026. KH Kikin A. Hakim menjadi Ketua Umum dan KH Miftachul Akhyar Rais Aam.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 2 menit baca

Jakarta Pusat — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan susunan kepengurusan masa khidmah 2026–2031 di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026) malam. Dalam susunan itu, KH Kikin A. Hakim ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU, sedangkan KH Miftachul Akhyar kembali dipercaya sebagai Rais Aam.

Pengumuman tersebut mencakup kepengurusan harian PBNU untuk periode 2026–2031. Laporan MUI Digital menyebut struktur baru itu berjumlah 210 orang dan terbagi dalam jajaran Mustasyar, A'wan, Syuriyah, serta Tanfidziyah.

Susunan baru menentukan arah kepemimpinan PBNU

Penetapan KH Kikin A. Hakim sebagai Ketua Umum dan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam menjadi informasi penting bagi pembaca karena keduanya memimpin organisasi Islam terbesar di Indonesia untuk masa khidmah 2026–2031. Susunan ini juga menunjukkan pembagian peran antara jajaran Syuriyah dan Tanfidziyah dalam kepengurusan PBNU.

NU Online melaporkan pengumuman berlangsung di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026) malam. Susunan lengkap tersebut tercantum dalam Surat Keputusan PBNU Nomor 2/PB.01/A.II.01.01/99/09/2026.

Dalam laporan Republika, KH Miftachul Akhyar disebut kembali dipercaya sebagai Rais Aam PBNU. Pada jajaran Tanfidziyah, KH Kikin A. Hakim ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.

MUI Digital menyebut surat keputusan tersebut berlaku hingga 30 September 2031. Dokumen itu ditandatangani oleh Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Katib Aam Prof Mohammad Nuh, Ketua Umum KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, dan Sekretaris Jenderal H Gudfan Arif.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Terbaru di Tokoh

  2. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.