KUPA PPAS 2024 disepakati DPRD Provinsi Jambi bersama dengan Gubernur Jambi

KUPA PPAS 2024 disepakati DPRD Provinsi Jambi bersama dengan Gubernur Jambi

Reporter: AM | Editor: Ahmad Muzir
KUPA PPAS 2024 disepakati DPRD Provinsi Jambi bersama dengan Gubernur Jambi
DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024.

KABAR18.COM-DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan penyampaian

Jawaban DPRD terhadap pendapat Gubernur Jambi atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi dan Pembentukan Pansus, Minggu (18/8).

Baca Juga: Al Haris PHP Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Soal Lokasi Sport Center.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, Pinto Jayanegara, dan Burhanudin Mahir dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Turut hadir dalam kesempatan ini, Gubernur Jambi, Al Haris dan sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi.

Pada Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan Penyampaian Laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Jambi, Ririn Novianty. Pada penyampaian tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan, ada ketidaksesuaian antara
asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024 dengan
perkembangan keadaan.

Baca Juga: Didemo KAMMI, Edi Purwanto : Kami Tidak Tidur…

“Pemerintah Provinsi Jambi mengambil beberapa kebijakan untuk
menyeimbangkan kembali neraca keuangan daerah dengan cara merasionalisasi atau mengurangi belanja yang sudah direncanakan serta menaikkan pendapatan.,”sebut Ririn.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto usai rapat menyebutkan bahwa memang dari hasil rapat terjadi defisit anggaran. Namun, hal tersebut masih bisa di toleransi karena ada asumsi pendapatan lain.

Baca Juga: KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 - 2019

“Seperti ada transfer daerah dan Patisipan Interest, jadi memang kalau hanya sekitar 52 miliar dan TAPD melihat bahwa itu masih sehat dan masih bisa dilaksanakan,”ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa dalam pembahasan yang dilakukan oleh tim banggar DPRD Provinsi Jambi juga telah melakukan sinkronisasi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Namun Edi Purwanto memastikan bahwa pelaksanaan tupoksi program atau kegiatan mandatory spending tetap berjalan.

“Kita kemarin sudah mencoba untuk melakukan beberapa efesiensi penggunaan anggaran, jadi memang ada program-program yang mohon maaf bisa di tunda di tahun 2025. Tapi untuk yang mandatoring spending itu tetap seperti KPU, Bawaslu, Pendidikan, Kesehatan itu tentu tidak dikurangi,”pungkasnya.

Sementara itu, dalam Rapat Paripurna ini dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 antara Gubernur bersama Pimpinan
DPRD Provinsi Jambi. 

Pada rapat paripurna kali ini juga digelar Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi yang dalam hal ini disampaikan oleh juru bicara DPRD Provinsi Jambi, Asriadi serta dilakukan Pembentukan Pansus untuk pembahasan Ranperda tersebut.(***)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya