KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 - 2019

Penyidikan kasus suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, memasuki babak baru.

Reporter: DOD | Editor: Doddi Irawan
KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 - 2019
Sepuluh anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 ditahan penyidik KPK | foto : youtube.com/KPK RI

JAKARTA, KABAR18.COM - Penyidikan kasus suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, memasuki babak baru. Setelah menetapkan 28 tersangka baru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka.

Penahanan itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Dalam konferensi pers itu penyidik KPK menghadirkan para tersangka yang ditahan.

Baca Juga: Al Haris PHP Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Soal Lokasi Sport Center.

Penetapan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 sebagai tersangka, didasari fakta hukum pada persidangan terpidana Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi. 

Mereka adalah Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Poprianto, Ismet Kahar, Tartiniah RH, Kusnindar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, Nurhayati, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim.

Baca Juga: Didemo KAMMI, Edi Purwanto : Kami Tidak Tidur…

Sementara itu, 10 tersangka yang ditahan, adalah Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Ismet Kahar, Poprianto, Tartiniah RH, dan Sofyan Ali. Mereka ditahan di tempat berbeda.

Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan M Juber dan Ismet Kahar ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Kemudian Poprianto dan Tartiniah RH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Sofyan Ali ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Warga Desak Kejaksaan Usut Korupsi Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD Kerinci

“Untuk para tersangka lainnya, KPK menghimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan tim penyidik berikutnya,” kata Johanis Tanak.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi ini membeberkan konstruksi perkara dari 28 tersangka. Kasus suap berawal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang disusun Pemprov Jambi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Lanjut Baca ke halaman berikutnya

Kabar Lainnya

Kabar Lainnya