KPK Tahan 10 Anggota DPRD Provinsi Jambi 2014 - 2019
Penyidikan kasus suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, memasuki babak baru.
Reporter: DOD
· 2 menit baca
JAKARTA, KABAR18.COM - Penyidikan kasus suap “ketok palu” RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dan 2018, memasuki babak baru. Setelah menetapkan 28 tersangka baru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 10 orang tersangka.
Penahanan itu diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, pada konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023. Dalam konferensi pers itu penyidik KPK menghadirkan para tersangka yang ditahan.
Penetapan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 sebagai tersangka, didasari fakta hukum pada persidangan terpidana Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi.
Mereka adalah Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Poprianto, Ismet Kahar, Tartiniah RH, Kusnindar, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, Nurhayati, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim.
Sementara itu, 10 tersangka yang ditahan, adalah Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Ismet Kahar, Poprianto, Tartiniah RH, dan Sofyan Ali. Mereka ditahan di tempat berbeda.
Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan M Juber dan Ismet Kahar ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Kemudian Poprianto dan Tartiniah RH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara Sofyan Ali ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
“Untuk para tersangka lainnya, KPK menghimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan tim penyidik berikutnya,” kata Johanis Tanak.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi ini membeberkan konstruksi perkara dari 28 tersangka. Kasus suap berawal dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 yang disusun Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan pengesahan RAPBD tersebut, Syopian dan 27 rekannya meminta sejumlah uang kepada Zumi Zola, Gubernur Jambi ketika itu. Zumi Zola pun kemudian memanggil, Paut Syakarin, kerabat dekatnya yang seorang pengusaha.
Paut Syakarin diminta menyiapkan uang 2,3 miliar rupiah, untuk dibagikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi, agar RAPBD disahkan. Uang itu kemudian diserahkan Paut sebesar 1,9 miliar rupiah kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin. Dua politisi Demokrat ini sudah menjalani hukuman.
Johanis Tanak juga mengungkapkan soal pembagian uang “ketuk palu” itu. Nilainya sesuai posisi, berkisar 100 sampai 400 juta rupiah per orang. Dengan pemberian uang itu, RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Arsip Daerah: Muaro Jambi
Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah : Adat dan Budaya Melayu Jadikan Sandaran Melangkah ke Depan
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





