Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) Silaturahmi dengan Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono
Rilis pers, disunting Redaksi Kabar18
· 1 menit baca
KABAR18.COM - Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono menerima kunjungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI), Kamis, (05/12/2024) di ruang kerja Polda Jambi dengan dihadiri oleh Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, serta para manager LPSK RI
Dalam silaturahmi tersebut berdiskusi tentang kasus yang ada dan sedang ramai di diperbincangkan masyarakat Jambi .
" Terkait pengangkapan kelompok Helen CS dan Ambo CS bagi kami tiada ampun, karna sudah sangat merusak generasi muda di Prov. Jambi, mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan yang dia lakukan. Mereka sudah menikmati secara ekonomi dan merusak generasi muda yang di Prov.jambi. " ucap Kapolda Jambi
Selain itu juga membahas tentang penyalahgunaan narkotika yang masih harus diberantas di Provinsi Jambi
" Bagi pengguna ataupun korban dari Narkoba telah kami lakukan tindakan Restorative justice. Kami akan terus berusaha merubah dan akan kami tuntaskan narkoba yang ada di Prov.Jambi. " ujarnya
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi & Keuangan
OJK Catat Sektor Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





